Hakim MK Bingung Keterangan Saksi Prabowo soal Dugaan Ancaman

Saksi, dalam sidang sengketa pilpres di MK, mengaku merasa terancam. Terlebih, pada 2017 lalu dia pernah mengalami kekerasan fisik, meski tidak berhubungan dengan Pilpres 2019.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Jun 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 17:00 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan pertanyaan kepada saksi yang mereka hadirkan, Hermansyah di sidang sengketa pilpres di MK. Namun, pertanyaan anggota tim bernama Nasrullah itu menyimpang dari konteks sidang. Nasrullah bertanya pada saksi apakah pernah mengalami kekerasan fisik.

"Apakah saksi selama sebelum pemilu sampai sekarang pernah alami kekerasan fisik?" tanya Nasrullah dalam sidang di Gedung MK, Rabu (19/6/2019).

Hermansyah mengaku pernah ditusuk-tusuk leher dan bagian tubuh lainnya. "Sekitar 2017, ada Juli 2017," jawab Hermansyah

Tim hukum BPN lantas bertanya apakah luka itu dibawa ke rumah sakit dan dijahit? Namun, belum pertanyaan itu dijawab saksi, Hakim MK Arief Hidayat memotong pertanyaan itu.

"Cukup, relevansinya ke situ apa?" kata Arief.

Tim hukum KPU Ali Nurdin lantas bertanya pada saksi. Apakah kekerasan fisik yang terjadi pada 2017 itu ada hubungan dengan pemilu tidak. Saksi menjawab tidak ada.

"Cukup," kata Ali.

Sementara itu, Hakim MK I Dewa Gede Palguna bertanya pada saksi Hermansyah apakah saat ini saksi merasa terancam saat bersaksi. "Apakah sekarang saksi merasa terancam, saat ini? tanya Palguna.

"Merasa terancam," jawab Hermansyah.

 

Kontradiktif

MK Gelar Sidang Uji UU BUMN
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat sidang uji UU BUMN di Jakarta, Senin (5/3). MK mengelar sidang pengujian UU No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hakim Palguna menanyakan alasan saksi merasa terancam. Hermasnyah menjelaskan alasannya karena sehari sebelum bersaksi banyak mobil yang tidak dikenal berhenti di depan rumahnya yang berada di kawasan Depok.

"Sering beberapa mobil berhenti, kemarin (dari CCTV) vidio banyak sekali sekitar lima mobil," jelas Hermansyah

Mendengar jawaban saksi, Hakim Palguna mempertanyakan mengapa saksi tidak melapor polisi apabila merasa terancam. "Kalau begitu kenapa tidak polisi?" tanya Palguna.

"Belum (lapor), karena bagi saya belum ada ancaman," jawab Hermansyah

Palguna menyebut jawaban saksi kontradiksi, sebab saksi merasa terancam namun tidak melapor polisi karena belum ada ancaman.

"Kenapa tidak lapor? Ada kontradiksi dalam pernyataan Anda. Anda merasa tidak wajar tapi tidak lapor," kata Palguna.

Hakim Palguna meminta saksi tidak bingung akan jawaban sendiri alias mencla-mencle. "Jangan in between, jangan tolah-toleh. Saya tanya Anda," tanya hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya