Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie meluruskan kabar yang menyebut pihaknya menahan mantan Miss Universe Australia Tegan Martin di Denpasar, Bali karena paspornya basah. Dia juga menampik mengenakan denda USD 5.000.
"Saya memastikan hal itu kemungkinan hanya upaya membangun opini negatif terhadap pelayanan imigrasi di Bali," kata Ronnie lewat siaran pers diterima, Minggu (26/6/2019).
Ronny menjelaskan, Tegan Martin (26) telah masuk wilayah Indonesia sejak 17 Juni 2019 pukul 21.43 WITA. Dia memastikan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap mantan Miss Universe Australia itu saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia.
Advertisement
"Sehingga dapat dipastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi)," tuturnya.
Ronny menduga, penolakan yang menimpa Tegan Martin, seperti yang diberitakan beberapa media asing, terjadi saat mantan Miss Universe Australia itu melakukan check in di konter penerbangan.
Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi, petugas TPI Bandara Ngurah Rai memang pernah menolak WN Australia atas nama Alexis Diamond Karakostas masuk ke Indonesia pada 10 Januari 2019. Hal itu lantaran terdapat kerusakan yang signifikan pada paspornya.