Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Pemegang saham BDNI dan istrinya tersebut akan diperiksa sebagai tersangka kasus itu.
"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 28 Juni 2019 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Ini merupakan panggilan perdana bagi Sjamsul Nursalim dan Itjih usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan SKL BLBI.
Advertisement
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun. Sjamsul Nursalim dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Surat Panggilan ke Lima Alamat
Febri mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.
Menurut dia, untuk alamat di Indonesia, tim KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran, Jakarta Selatan sejak Kamis 20 Juni 2019.
Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019, yaitu 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Febri mengatakan, upaya pemanggilan terhadap Sjamsul dan Itjih juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Advertisement