Kemendikbud Usul Aturan Zonasi Pendidikan Ditingkatkan Jadi Perpres

Peningkatan aturan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2019, 04:10 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2019, 04:10 WIB
Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Petugas melayani pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan agar kebijakan zonasi pendidikan segera diatur ke dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Untuk rotasi guru harus berdasarkan zona. Pembangunan sarana prasarana berdasarkan kebutuhan per zonanya. Nah, selama ini kita belum bisa petakan hal tersebut secara detail. Dengan sistem zonasi ini jadi lebih mudah mengetahui permasalahan dan menyelesaikannya," Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Staf Ahli Mendikbud) bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (1/7/2019).

Peningkatan aturan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sinergi pembangunan pendidikan baik pusat maupun di daerah. Selama ini sinergi sudah terjalin, terutama pada tingkat pelaksanaan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Khamim mengatakan saat ini pelaksanaan teknis PPDB sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Sinergi sudah dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk teknis diserahkan pada pemerintah daerah contohnya apakah nanti buka rombongan belajar baru atau tidak, itu sepenuhnya pada Pemda," kata Khamim.

Hal itu menjawab ada sekitar 24 siswa yang berasal dari SDN 2 Sukasari, Indramayu, yang tidak diterima di SMP negeri alasannya karena sekolah sudah penuh.

Para siswa SD itu akhirnya bisa diterima di sekolah, setelah SMPN 1 Lohbener menampung 24 siswa dari SDN 2 Sukasari, Kecamatan Arahan, Indramayu.

"Kami memang memutuskan agar SMPN 1 Lohbener membuka satu rombongan belajar tertentu dengan tersedia ruang kelas dan tenaga pendidiknya, sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan," kata Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya