Khofifah Mengaku Telah Ingatkan Romi Jangan 'Masuk Angin' Seleksi Kakanwil Kemenag Jatim

Hal ini disampaikan Khofifah saat menjadi saksi untuk dua terdakwa pemberi suap atas jabatan Kakanwil Kemenag, Haris Hasanuddin dan Muaffaq.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jul 2019, 21:32 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2019, 21:32 WIB
Khofifah Indar Parawansa Jadi Saksi Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) bersiap menjadi saksi pada sidang lanjutan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan M Muafad Wirahadi, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akui pernah ada komunikasi dengan bekas Ketua Umum PPP, Romahurmuziy bahas seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur. Diakui Khofifah, pembahasan itu ia teruskan atas permintaan Kiai Asep Saifudin Chalim, pimpinan Pondok Pesantren Amanatul Ummah.

Hal ini disampaikan Khofifah saat menjadi saksi untuk dua terdakwa pemberi suap atas jabatan Kakanwil Kemenag, Haris Hasanuddin dan Muaffaq. Khofifah menjelaskan awal mula komunikasi dengan Romi karena Kiai Asep memintanya menanyakan nasib Haris kepada Romi.

Haris Hasanuddin diketahui mengikuti seleksi calon Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Meski secara administrasi ia tidak memenuhi syarat karena sedang menjalani sangsi.

"Saya diwhatsapp (soal undangan) Romi. Saya hadir 10 April saya bilang iya, kemudian karena saya diminta Kiai Asep bahwa (Haris Hasanuddin) sesungguhnya sudah selesai mengapa tidak dilantik-lantik kemudian di WA itu awas kanginan. Jadi sifatnya pertanyaan," kata Khofifah di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/7/2019).

Ia menampik saat jaksa mengonfirmasi jika ada intervensi atau memberikan rekomendasi dari Khofifah untuk calon Kakanwil khususnya di Provinsi Jawa Timur.

"Pengusulan Haris ke Romi atas desakan anda dan Kiai Asep. Betul ini?" tanya Jaksa Abdul Basir.

"Tidak," jawab Khofifah.

Pada persidangan sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Romi menyampaikan bahwa Khofifah merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Seingat saya Romahurmuziy pernah menyampaikan kepada saya, saudara Haris mendapatkan semacam rekomendasi. Bukan rekomendasi, bahasanya pejabat daerah Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa), tokoh ulama, apresiasi saudara Haris," kata Lukman di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/6/2019).

Diketahui Haris saat ini berstatus terdakwa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, itu didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.

Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.

Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.

Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Pasal Dakwaan

Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan, terdakwa Muafaq didakwa menyuap Romi dengan total Rp 91,4 juta. Uang itu diberikan kepada Romi karena telah mengintervensi secara langsung dan tidak langsung agar Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya