Amnesty Internasional Akan Temui Polri Bahas Temuan Baru Kasus Kerusuhan 22 Mei

Pertemuan dengan pejabat Polri hari ini untuk menanyakan perkembangan investigasi terkait kerusuhan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat yang terjadi pada 21-22 Mei 2019.

diperbarui 08 Jul 2019, 08:31 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2019, 08:31 WIB
Amnesty International Indonesia Dorong Pemerintah Buka Arsip Tragedi 65
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid (tengah) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengaku akan bertemu dengan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pertemuan ini untuk membahas terkait progres penanganan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Pertemuan tersebut akan dilakukan hari ini, Senin (8/7/2019).

"Iya kami berencana ke Mabes Polri jam 11.00 Wib terkait insiden 21-23 Mei," kata Usman seperti dikutip dari Jawapos, Senin (8/7/2019).

Menurut dia, pertemuan dengan pejabat Polri hari ini untuk menanyakan perkembangan investigasi terkait kerusuhan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat yang terjadi pada 21-22 Mei 2019.

"Kami menanyakan perkembangan dan kemajuan lebih jauh dari hasil investigasi kepolisian," ujarnya.

Tentu, kata Usman, Amnesty International Indonesia dalam pertemuan dengan pejabat Polri akan memberikan masukan dan saran sejauh yang dapat dilakukan. Sebab, Amnesty International Indonesia memiliki mekanisme yang terbuka maupun mekanisme untuk memberikan masukan secara tertutup.

"Kedua-duanya semata-mata untuk mendorong proses hukum demi kemanusiaan dan keadilan baik bagi masyarakat termasuk anggota Polri yang menjalankan tugas," jelas dia.

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mengapresiasi Polri karena menjatuhkan sanksi disiplin berupa penahanan selama 21 hari kepada 10 anggota Brimob. Sebab, 10 anggota Brimob ini diduga melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Tanah Abang.

Namun, Amnesty International Indonesia juga meminta Polri melakukan proses penindakan terhadap anggota Brimob yang diduga melakukan penyiksaan di beberapa titik lain kawasan Jakarta saat kerusuhan 21-23 Mei 2019 yang didokumentasikan oleh Amnesty International Indonesia.

"Hukuman disiplin merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah tersebut," kata Usman.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tim Gabungan

Menurut dia, Polri harus mengusut tuntas dan menghukum anggotanya yang diduga melakukan kekerasan saat kerusuhan 21-23 Mei 2019 secara profesional. Sehingga, kepercayaan publik terhadap Polri bisa kembali.

Sebelumnya, Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo meminta Amnesty International untuk menyerahkan data tersebut ke tim gabungan Polri untuk dilakukan tindaklanjut.

"Itukan data LSM. Monggo datanya serahkan ke tim investigasi gabungan nanti akan didalami masukannya tersebut," tegas Dedi Prasetyo.

Diketahui, Polri membentuk tim gabungan peristiwa kerusuhan 21-22 Mei yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Moechgiyarto. Perkembangan kasus kerusuhan pun sudah disampaikan ke publik beberapa waktu lalu.

Simak berita Jawapos lainnya di sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya