Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly akan bertemu dengan terpidana kasus pelanggaran ITE, Baiq Nuril Maknun. Pertemuan rencananya dilakukan di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) sore ini.
Pertemuan tersebut untuk membahas pemberian amnesti untuk Baiq Nuril, setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). Baiq Nuril pun tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga
"Iya (pertemuannyya) jam 16.00 WIB. Baiq Nuril datang sama bu Rieke (Rieke Diah Pitaloka). Ini kan persoalan PK terakhir dalam Mahkamah Agung yang tetep menolak PK-nya," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Advertisement
Yasonna menilai bahwa amnesti satu-satunya cara untuk membebaskan Baiq Nuril dari jeratan hukum. Sebab, berdasarkan Undang-undang, grasi hanya dapat diberikan kepada terpidana yang mendapat hukumam minimal 2 tahun penjara.
"Ini kan (hukuman Baiq Nuril) cuma 6 bulan. Maka salah satu opsi yang mau kita kaji itu, adalah amnesti," katanya.
Politikus PDIP itu menyadari, sejak awal kasus Baiq Nuril telah menjadi perhatian para pejuang wanita dan masyarakat. Untuk itu, dia menyebut Jokowi juga meminta kementerian dan lembaga terkait lebih memperhatikan kasus ini.
Yasonna mengaku juga telah mengundang beberapa pakar untuk mendiskusikan kasus Baiq Nuril. Dia memastikan bahwa pemerintah serius memberikan keadilan untuk Baiq Nuril.
"Kita betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada publik," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Surati Jokowi
Sebelumnya, Baiq Nuril Maknun menaruh harapan besar kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan keadilan. Hal itu terlihat dari surat untuk Jokowi yang ditulis tangan oleh Baiq Nuril.
Dalam surat yang beredar luas itu, Baiq Nuril berharap Presiden memberikan amnesti kepada dirinya. Sebab, itu merupakan harapan terakhir Baiq Nuril setelah upaya Peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Salam hormat untuk Bapak Presiden. Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti, karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat saya, B. Nuril Maknun," tulis Baiq Nuril pada sebuah kertas, Sabtu (6/7/2019).
Advertisement