Menkum: 19 Ribu Narapidana Akan Diberi Amnesti, Diumumkan Sebelum Lebaran

Rencananya pemberian amnesti akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran Idul Fitri.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 17 Feb 2025, 13:45 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 13:39 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan, terdapat 19 ribu narapidana yang akan mendapatkan amnesti oleh pemerintah. Menurutnya, rencananya pemberian amnesti akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran Idul Fitri.

Hal tersebut disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Menurutnya, pada awalnya 44.589 narapidana yang akan diberikan amnesti. Namun hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan asesmen.

"Setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," kata Supratman.

Supratman mengaku pihaknya akan terus melakukan perbaikan terkait pemberian amnesti. Ia menyebutkan, amnesti diberikan memperhatikan empat kriteria. Di antaranya, disabilitas intelektual (keterbelakangan mental), lanjut usia, sakit berkepanjangan.

"Kami berharap tahap asesmen terkait amnesti yang sementara Direktur Utama di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa diselesaikan," ujarnya.

"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari Raya Lebaran yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga itu harapan kami," pungkas Supratman Andi Agtas.

 

Menkum Tegaskan Amnesti Diberikan ke Gerakan Makar Non Senjata, KKB Tak Dapat

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tak ada pemberian amnesti atau pengampunan hukuman untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB). Dia menyebut salah satu kategori pidana yang mendapatkan amnesti yakni, kasus gerakan makar non senjata.

"Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita nggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata," jelas Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Menurut dia, hal tersebut telah dilaporkan dan disepakati Presiden Prabowo Subianto. Supratman menuturkan keputusan akhir soal nama-nama penerima amnesti merupakan kewenangan Prabowo.

"Karena kan keputusannya finalnya itu di Presiden, bukan di saya, bukan di siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden," katanya.

Supratman menyampaikan kementeriannya menargetkan verifikasi 44.000 nama penerima amnesti dapat rampung pada pekan depan. Setelah itu, dia akan mengirimkan 44.000 nama tersebut kepada Prabowo untuk disetujui menerima amnesti.

"Amnesti lagi ditangani Direktur Pidana, ya dilakukan oleh Direktur Pidana. Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan," ujarnya.

"Saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden," sambung Supratman.

Infografis Narapidana Koruptor Eks Pejabat Bebas Bersyarat Berjemaah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Narapidana Koruptor Eks Pejabat Bebas Bersyarat Berjemaah. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya