Liputan6.com, Jakarta - Putri aktivis sosial Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada ibunya terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atiqah mengatakan, dirinya bersyukur karena vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam kasus ini, jaksa menuntut Ratna dihukum enam tahun penjara.
"Kalau saya tanggapannya kurang lebih sama dengan ibu saya. Ya saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu enam tahun, dan hakim memvonis dua tahun. Satu hal yang saya syukuri," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Advertisement
Meski begitu, Atiqah tetap merasa kecewa. Sebab, ia yakin kebohongan yang dilakukan Ratna tidak memenuhi unsur keonaran sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
"Yang saya yakini adalah selama ini saya berdiskusi dengan para ahli hukum apa makna keonaran itu, di mana sebenarnya tidak terpenuhi di sini. Tapi muncul tadi terjadinya benih-benih keonaran. Saya jadi, loh apalagi ini," ucapnya.
Suami aktor Rio Dewanto itu sebelumnya optimistis Ratna Sarumpaet akan diputus bebas karena tidak melakukan keonaran. Namun ternyata majelis hakim tidak sependapat dengan dirinya.
"Harapan saya yang saya bangun dan saya yakini ya hilang, walaupun di satu sisi saya bersyukur dari enam tahun tuntutan ibu saya divonis dua tahun, tapi ya itu dia kata keonaran jadi benih-benih keonaran," kata Atiqah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa bersalah menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoaks penganiayaan.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong," ujar jaksa Daroe Tri Sadono ketika membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Selasa 28 Mei 2019.
Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Advertisement