Liputan6.com, Jakarta - Media sosial mendadak ramai pada 2 Oktober 2018. Kala itu, beredar foto lebam dan bengkak wajah aktivis perempuan Ratna Sarumpaet di media sosial yang mengaku habis dipukuli orang tak di kenal di Bandung.
Ragam komentar pun mengalir. Politisi, akademisi, hingga publik figure lewat akun media sosial masing-masing mengecam peristiwa tersebut.
Nanik Sudaryati misalnya, melalui akun facebook bernama Nanik S Deyang membagikan foto dan cerita kronologi penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Advertisement
"Mbak Ratna Sarumpet sebagai salah satu anggota Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi sore ini setelah agak pulih ia melaporkan kepada Pak PS kejadian yang menimpanya Pak PS didampingi Pak Amien Rais dan Pak Fadli Zon. Mbak Ratna dihajar habis 3 orang 21 September di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung ceritanya malam itu seusai acara konferensi dengan beserta beberapa negara asing di sebuah hotel Mbak Ratna naik taksi dengan peserta dari Srilanka dan Malaysia akan naik ke Soetta berapa sebetulnya agak curiga saat tiba-tiba taksi dihentikan agak jauh dari keramaian saat 2 temannya dari luar negeri turun berjalan menuju bandara Mbak Ratna ditarik 3 orang ke tempat gelap dan dihajar habis oleh 3 orang dan diinjak perutnya setelah di hajar Mbak Ratna dilempar ke pinggir jalan aspal sehingga bagian samping kepalanya robek menurut Mbak Ratna kejadian sangat cepat sehingga Mbak Ratna sulit mengingat bagaimana urutan urutan kejadian karena semua begitu cepat dan Mbak Ratna masih sedikit sadar saat dia kemudian dibawa pulang sopir taksi dan dimasukkan ke dalam taksi oleh sopir taksi Mbak Ratna di turunkan di pinggir jalan di daerah Cimahi dengan sisa tenaga tertatih-tatih Mbak Ratna mencari kendaraan untuk ke RS di Cimahi lalu Mbak Ratna menelpon temannya seorang dokter bedah akhirnya Mbak Ratna ditangani kawannya di sebuah RS Ratna malam itu juga langsung balik ke Jakarta dan dalam situasi trauma habis dia harus berdiam diri selama 10 hari,"
Pun begitu Mardani Ali Sera. Pada 1 Oktober 2018 pukul 21. 25 WIB, lewat akun twitter pribadi mencuit.
"Pemukulan Ratna Sarumpaet berencana demokrasi dan kemanusiaan ini penghinaaan terhadap Pancasila menginjak2 pemerintah yang demorkatis, Munir dan Novel Baswedan belum selesai sekarang @RatnaSpaet #TolakKekerasangayaPKITwetter.com/LawanPolitikJW. Mardani: Ratna Sarumpaet dianiaya untuk dibungkam
Tak cuma itu, pada 1 Oktober 2018 pukul 21.52 WIB, artis dan juga politikus Partai Gerindra Rachel Maryam juga memposting foto wajah terdakwa yang dalam keadaan lebam dan bengkak dengan memberikan kicauan di akun twitter pribadinya.
"Setelah konfirmasi kejadian penganiayaan benar terjadi hanya saja waktu penganiayaan bukan semalam melainkan tanggal 21 kemarin, bunda @RatnaSpaet ketakutan dan trauma. Mohon doa"
Sama halnya dengan Dr Rizal Ramli di akun twitternya pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 22.05 WIB.
"Ratna Sarumpaet @RatnaSpaet dipukulli sehingga babak belur oleh sekelompok orang. Ratna cerdas, kritis, dan outspoken, tapi tindakan brutal & sadis tsb tidak dapat dibiarkan ! Tlg tindak @BareskrimPolri. Penghinaan terhadap demokrasi! kok beraninya sama ibu-ibu? @halodetik.com"
Kemudian ditimpali Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di akun twitter memposting foto berdua terdakwa. Ia menulis caption.
Mba @RatnaSpaet memang mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum yang belum jelas jahat n biadab sekali.
Kabar ini terus menyebar hingga membuat Prabowo Subianto, angkat bicara. Pada tanggal 2 Oktober, Prabowo mengundang awak media hadir ke kediamanya di Jalan Kertanegara No 4 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Turut hadir Muhammad Amien Rais, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Joko Santoso.
Dalam konferensi pers, Prabowo meminta pemerintah mengusut tuntas pengandaian yang dialami oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.
Masyarakat juga memberikan reaksi atas foto lebam. Selasa tanggal 3 Oktober 2018 di Jalan Gatot Subroto samping Polda Metro Jaya Jakarta Selatan ada unjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera muda Nusantara. Pertama, menuntut dan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan Ratna Sarumpaet. Kedua, kepolisian harus tegas tangkap dan adil.
Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.
Tapi, Polda Metro Jaya tetap menyelidiki kasus tersebut. Ratna pun diseret ke meja hijau.
Di sana, terungkap berbagai fakta. Bahwa Ratna bengap wajahnya merupakan efek dari operasi plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng Jakarta Pusat. Menurut hasil rekam medis Ratna Sarumpaet. Tercatat, Ratna mulai mendatangi RSK Bedah Bina Estetika, Menteng Jakarta Pusat sejak tahun 2013. Saat itu, Ratna sudah mulai melakukan konsultasi.
Setiap berkunjung Ratna selalu ditangani oleh dr. Sidik Setiamihardja, SpB SpBP. Terungkap juga Ratna juga sudah empat kali melakukan operasi plastik. Terakhir rekontruksi wajah Ratna Sarumpaet pada 21 September 2018 mulai jam 19.00 WIB hingga jam 22.45 WIB.
Kala itu, Ratna mengaku menjadi korban penganiayaan. Ratna malu saat operasi keempat itu karena usianya sudah terlalu uzur.
Hal itu terungkap dalam pledoi pribadi Ratna. Ia mengatakan tidak pernah menyangka bahwa kebohongan yang dirangkai akan menyeretnya ke meja hijau.
Apalagi, JPU mendakwa dengan melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong yang berakibat dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Oleh karena itu, Ratna melalui pembelaan ini merasa perlu mengklarfikasi. Ia tegaskan, bahwa dirinya tidak bermaksud untuk membuat keonaran.
Ratna menuturkan, kebohongan yang dibuat sangat jauh dari menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kebohongan Pribadi
Ratna menekankan, kebohongan yang dibuat sangat bersifat pribadi dan disampaikan hanya kepada orang-orang terdekat. Tidak ada sedikitpun narasi atau kata-kata yang dipakai dalam kebohongan itu yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Ratna pun, sulit memahami pasal yang disangkakan oleh JPU. Diakuinya, kebohongannya itu merupakan perbuatan terbodoh yang dilakukan selama hidup. Dan akibat kebohongan itu, Ratna menerima sanksi sosial yang luar biasa berat dari masyarakat.
Ratna juga kembali menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat atas kebohongan yang diperbuat.
Atas perbuatannya itu, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Â
Advertisement