Jak Lingko Angkot Berpendingin, Tak Hanya Untungkan Penumpang Tapi Juga Sopirnya

Nama Jak Lingko dipilih karena mencerminkan makna jejaring atau integrasi seperti sistem transportasi yang akan dibangun di DKI Jakarta dan terintegrasi seperti MRT, LRT, dan sebagainya.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2019, 08:18 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 08:18 WIB
Penampakan Jak Lingko. (Merdeka.com/Ronald)
Penampakan Jak Lingko. (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepimpimnan Gubernur Anies Baswedan kembali luncurkan transportasi kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yakni Jak Lingko. Angkutan yang dijamin kebersihannya ini juga dilengkapi dengan pendingin udara alias AC.

Jak Lingko memiliki makna. Jak berarti Jakarta, Lingko yang miliki arti jejaring atau integrasi yang diambil dari sistem persawahan tanah adat di Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Nama ini dipilih karena mencerminkan makna jejaring atau integrasi seperti sistem transportasi yang akan dibangun di DKI Jakarta dan terintegrasi seperti MRT, LRT, dan sebagainya.

Pantauan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, ada beberapa unit Jak Lingko yang memiliki AC. Salah satu sopir, Barna Dahnil, mengaku sangat nyaman membawa mobil tersebut.

"Ya enak sih mas, kita enggak begitu lelah ya, kan ada AC," ujarnya saat ditemui di lokasi, Minggu 14 Juli 2019.

Dahnil mengaku harus taat dalam berkendara. Termasuk harus taat tak merokok saat membawa Jak Lingko.

"Ya enggak lah mas, kalau ketahuan hukuman (berat) ya pasti pecat," kata dia.

Sementara itu, pengendali jalur Jak 10 jurusan Tanah Abang-Kota, Rangga mengatakan, baru ada 7 unit Jak Lingko yang sudah beroperasi.

"Rencana 12 unit, baru operasi 7 Unit. Itu Tanah Abang-Kota. Ada juga 1 unit yang AC Kota-Pulo Gadung, Jak 33. Itu untuk yang AC. Kalau untuk seluruhnya ada 43 yang sudah berjalan," kata Rangga.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Syarat

Mesin tap kartu Jak Lingko. (Merdeka.com/Ronald)
Mesin tap kartu Jak Lingko. (Merdeka.com/Ronald)

Jak Lingko mempunyai syarat-syarat bagi para penumpang dan sopir. Salah satunya syarat untuk penumpang yakni wajib miliki kartu Jak Lingko.

"Penumpang satu kartu, enggak bisa rombongan. Kalau untuk sopir itu ada sertifikatnya dari dinas Perhubungan. Mereka itu ikut pusdiklat di Tegal ada, Bekasi dan Bali," kata Rangga.

"Masih 0 rupiah. Tapi dari awal program launching 0 rupiah. Sampai kapan itu kebijakan gubernur. Yang pasti ini lebih nyaman dan keaman bisa ketahui siapa pengemudi dan nomor body kita bilang kita tahu. Kalau kenapa-kenapa kita tahu," sambungnya.

Berikut syarat penumpang naik Jak Lingko :

- Miliki kartu Jak Lingko

- Dilarang makan dan minum di dalam kendaraan

- Dilarang bawa hewan peliharaan

- Dilarang merokok

- Dilarang bawa senjata api maupun tajam

- Dilarang bawa barang bawaan melebihi 30 x 30 x 30 centimeter

- Dilarang naik atau turun yang bukan tempatnya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya