Pansel: 3 Komisioner Lolos Uji Kompetensi Capim KPK

3 Komisioner KPK tersebut adalah Alexander Marawata, Basaria Panjaitan, dan Laode M Syarief.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jul 2019, 17:32 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2019, 17:32 WIB
Uji Kompetensi Capim KPK
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih (dua kanan) berbicara dalam tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kemensesneg, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Sebanyak 192 kandidat mengikuti uji kompetensi calon pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Calom Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dari 104 pendaftar yang lulus uji kompetensi, tiga di antaranya adalah komisioner lembaga antirasuah 2015-2019.

Mereka adalah Alexander Marawata, Basaria Panjaitan, dan Laode M Syarief.

Hasil seleksi diumumkan oleh Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih di Kementerian Seketariat Negara Jakarta, Senin (22/7/2019).

Selain ketiga pimpinan KPK, ada juga sejumlah nama internal KPK yang lolos uji kompetensi. Mereka adalah Plt Sekretaris Jenderal KPK Pahala Nainggolan, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari, hingga Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Komisi Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Suprapdiono.

"Dari 104 kandidat yang lolos uji kompetensi capim KPK, 14 dari unsur KPK," ujar Yenti di lokasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tahapan Tes Psikologi

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengumumkan hasil uji kompetensi, Senin  (22/7/2019).
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengumumkan hasil uji kompetensi, Senin (22/7/2019).(Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Dia menjelaskan para pendaftar yang lolos seleksi itu wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu, tes psikologi. Proses seleksi tersebut digelar di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara Cilandak Jakarta Selatan, Minggu 28 Juli 2019.

"Peserta yang tidak hadir mengikuti tes psikologi dinyatakan gugur," jelasnya.

Dia meminta agar masyarakat juga turut memberikan masukan terhadap nama-nama peserta seleksi capim KPK. Menurut dia, masukan atau pelaporan harus berdasarkan data.

"Kami akan dalami bahwa yang dilaporkan berbasis data, tidak asal karena ini itu. Tak boleh fitnah," kata Yenti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya