Capim Diminta Mundur dari Jabatan Sebelumnya Jika Terpilih Jadi Pimpinan KPK

WP KPK mengharapkan para calon yang terpilih sebagai pimpinan KPK nantinya mundur dari institusi asal.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Jul 2019, 01:08 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2019, 01:08 WIB
Uji Kompetensi Capim KPK
Suasana tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kemensesneg, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Sebanyak 192 kandidat mengikuti uji kompetensi calon pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wadah Pegawai (WP) KPK berharap para calon yang nantinya terpilih sebagai pimpinan bisa bersikap independen dalam memimpin KPK.

"Harapan kami yang paling penting adalah semua calon harus komitmen untuk independen ketika menjadi pimpinan KPK. Sebab ketika mereka tidak independen, mereka akan bisa dikendalikan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

WP KPK mengharapkan para calon yang terpilih sebagai pimpinan KPK nantinya mundur dari institusi asal. Hal tersebut penting agar para pimpinan tidak diragukan loyalitasnya.

"Pensiun begitu diteken jadi pimpinan KPK. KPK adalah lembaga independen. Jangan sampai nanti ketika tidak pensiun dan tetap menjadi pimpinan KPK maka yang terjadi adalah pimpinan KPK punya atasan," ujarnya.

Selain itu, WP KPK juga mengapresiasi pansel yang menyertakan institusi asal para capim. Dengan demikian, data itu tidak hanya memudahkan WP KPK dalam memberi masukan terhadap rekam jejak para capim yang lolos melainkan juga masyarakat luas.

Diketahui, Pansel Capim KPK mengumumkan 104 orang yang dinyatakan lolos dari uji kompetensi capim.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


104 Nama Lolos

Uji Kompetensi Capim KPK
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih (dua kanan) mengawasi tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kemensesneg, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Sebanyak 192 kandidat mengikuti uji kompetensi calon pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mengumumkan hasil uji kompetensi, Senin (22/7/2019). Dari 187 orang yang mengikuti uji kompetensi, 104 pendaftar dinyatakan lolos.

"Yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebanyak 104 orang," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin (22/7/2019).

Yenti menjelaskan 104 capim KPK yang lulus terdiri dari 9 anggota Polri, 3 orang pensiunan Polri, 7 hakim, 2 mantan hakim, 4 jaksa, serta 2 pensiunan jaksa.

Sementara itu, ada pula dari unsur KPK sebanyak 14 orang, dosen 19 orang, advokat 11 orang, hingga auditor 4 orang.

"Kemudian dari Komisi Kejaksaan dan Kompolnas ada 3 orang, PNS 10 orang, dan lain-lainnya 13 orang. Peserta laki-laki yang lolos 98 orang dan perempuan 6 orang," kata Yenti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya