Geledah Kantor Dishub Kepri, KPK Sita Dokumen Perizinan Reklamasi

Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jul 2019, 13:43 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2019, 13:43 WIB
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kenakan Baju Tahanan KPK
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (12/7/2019). Nurdin Basirun resmi ditahan KPK bersama tiga tersangka dengan barang bukti berbagai pecahan mata uang senilai Rp666.812.189,56. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kepulauan Riau. Geledah berkaitan dengan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun.

"Tim KPK tadi lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri, salah satunya kantor Dishub Pemprov Kepri. Tim mengamankan sejumlah dokumen2 terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).

Gubernur Kepri Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sita Belasan Tas

 

Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.

Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin.

Selain itu, tim penyidik juga menyita 13 tas, kardus, dan plastik di Kamar Gubernur Nurdin. Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3.5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya