Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Pratikno mengatakan, pemberian amnesti ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2019, 10:12 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2019, 10:12 WIB
Wajah Semringah Baiq Nuril Usai Putusan Rapat Bamus DPR
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka bersama anggota dewan para pendamping terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun meluapkan kegembiraan setelah bertemu dengan pimpinan DPR di gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengampunan atau amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril.

Hal ini dibenarkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Menurut Pratikno, Keppres tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Insyaallah hari ini sudah ditandatangani beliau, kita tunggu saja," ujar Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Menurut Pratikno, kelengkapan dokumen atau surat pemberian amnesti Baiq Nuril baru diajukan ke Presiden Jokowi pada hari setelah mendapatkan persetujuan amnesti dari DPR.

"Ini tindak lanjut dari suratnya persetujuan DPR. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula Insyaallah ditandatangani Beliau," ucapnya.

Pratikno mengatakan, pemberian amnesti ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat setelah mendenger masukan dari berbagai pihak dan meminta pertimbangan dari DPR.

"Ini keadilan bukan hanya keadilan normatif ya, rasa keadilan. Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini. Bukan semata-mata tekstual hukum, tapi rasanya itu ya, rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai. Keadilan substantif," ujar Pratikno.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Disetujui DPR

sidang paripurna
Rapat paripurna DPR masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017, Rabu (15/3/2017). (Liputan6.com/Taufiqurrohman)

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan persetujuan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang paripurna, Kamis, 25 Juli 2019. Pengesahan ini dilakukan usai Komisi III DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti.

"Komisi III pertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat luas bahwa Baiq Nurul adalah korban yang sebenarnya," kata Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik dalam Paripurna DPR di Komplek Parlemen Senayan, Kamis, 25 Juli 2019.

Untuk itu, dengan musyawarah mufakat, Komisi III menyetujui amnesti yang diajukan Baiq Nuril.

"Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada Presiden Indonesia agar saudari Baiq Nuril dapat diberikan amnesti, bulat 10 fraksi setujui secara aklamasi," ucapnya.

Erma lantas menyerahkan persetujuan Komisi III kepada pimpinan sidang paripurna. "Apakah laporan Komisi III tentang pertimbangan atas pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dapat disetujui?" tanya pemimpin sidang, Utut Adianto.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Tepuk tangan bergemuruh di ruang paripurna. "Di antara yang hadir ada Saudari Baiq Nuril kami persilakan berdiri. Kita beri aplause pada Saudari Baiq Nuril," kata Utut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya