Kasus Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Geledah Kediaman Aspidsus Kejati Jateng

KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jul 2019, 23:04 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 23:04 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Aspidsus Kejati Jawa Tengah dan kediaman satu saksi di Jawa Tengah pada Selasa, 30 Juli 2019. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.

Sementara pada Rabu, 31 Juli 2019, tim penyidik menggeledah Kantor PT. SSI di daerah Karangturi Blok N, dan Gudang di daerah Karang Kidul Semarang.

"KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019) malam.

Febri mengatakan, dalam menelisik barang bukti yang ditemukan di empat lokasi selama dua hari itu, tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi pada Kamis, 1 Agustus 2019, besok.

"Besok direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta di kantor Polrestabes Semarang," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Jerat Pengacara Alvin

KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Selain Agus Winoto, lembaga antirasuah juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara. Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp 11 miliar.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya