Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Advokat Alvin Suherman & Associates terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melibatkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penggeledahan dilakukan pada Senin 1 Juli 2019 malam.‎ "Tadi malam (penggeledahan) dari pukul 19.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB," tutur dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).
Dari penggeldahan itu, dokumen terkait penanganan perkara yang sedang berlangung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun diamankan penyidik.
Advertisement
"Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakbar," jelas Febri.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.
‎Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico yang dibantu Alvin Suherman sebagai perantara.
KPK menduga pemberian suap tersebut sebagai upaya untuk mengatur hukuman pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.‎
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Serahkan Diri
Penyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Perico mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan diri. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Iya, siang tadi datang ke KPK menyerahkan diri," tutur Febri dalam keterangannya, Minggu (30/6/2019).
Menurut Febri, Sendy hingga kini masih dalam pemeriksaan penyidik. Dia datang ke KPK hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kami hargai hal tersebut. Dan proses lanjutan dalam penyidikan ini sedang dilakukan," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain Agus Winoto, lembaga antirasuah juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 29 Juni 2019.
Advertisement