Terima Keppres Amnesti, Baiq Nuril: Mau Saya Bingkai dengan Frame Emas

Baiq Nuril menerima salinan Keppres saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/9/2019).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Agu 2019, 18:23 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2019, 18:23 WIB
Wajah Semringah Baiq Nuril Usai Putusan Rapat Bamus DPR
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka bersama anggota dewan para pendamping terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun meluapkan kegembiraan setelah bertemu dengan pimpinan DPR di gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tak terbendung lagi kebahagiaan Baiq Nuril usai menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian amnesti. Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu resmi mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baiq Nuril menerima salinan Keppres saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/9/2019). Salinan Keppres amnesti secara langsung diberikan kepada Nuril oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di hadapan Jokowi.

Baiq Nuril mengatakan, salinan Keppres amnesti itu sangat berharga buatnya. Bahkan, dia berencana membingkai Keppres 24/2019 tersebut dengan frame emas.

"Surat ini kalau bisa mau dibingkai dengan bingkai emas, saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya," ujar Nuril sambil menahan tangis.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah memberikannya amnesti dan menerimanya di Istana Bogor. Nuril mengaku bangga memiliki pemimpin seperti Jokowi.

"Mungkin karena saya gugup, jadinya saya cuma bisa bilang terima kasih atas perhatiannya sampai saya diberikan amnesti," kata Baiq Nuril.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bebas dari Vonis Penjara

jokowi
Baiq Nuril Maknun bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019). Turut mendampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya.

Namun, MA melalui putusannya menolak permohonan PK tersebut. Baiq Nuril lalu mengirimkan surat kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk Jokowi. Melalui surat itu, dia menaruh harapan agar Jokowi mengabulkan amnesti secepatnya.

Jokowi pun memberikan amnesti kepada Nuril yang ditekennya pada Senin 29 Julu 2019. Kini, lewat amnesti dari Jokowi, Baiq Nuril dinyatakan bebas dari vonis 6 bulan penjara karena dinilai melanggar UU ITE.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya