Bertemu Jokowi di Istana, Baiq Nuril Terima Keppres Amnesti

Jokowi sempat menanyakan kondisi kesehatan Nuril dan keluarga.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Agu 2019, 16:05 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2019, 16:05 WIB
jokowi
Presiden Jokowi bertemu Baiq Nuril Maknun di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019). Kedatangan Baiq Nuril itu untuk menerima langsung keputusan presiden (keppres) pemberian amnesti yang telah diteken Jokowi.

Berdasarkan pantauan, Baiq Nuril yang mengenakan baju bewarna putih tiba di Istana Bogor pukul 15.15 WIB. Setelah menunggu sekitar beberapa menit di ruang tunggu, Baiq pun dipersilakan menemui Jokowi di ruang kerjanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Saat bertemu Jokowi, senyum terus mengambang di wajah Baiq Nuril.

Jokowi sempat menanyakan kondisi kesehatan Nuril dan keluarga. Tak hanya itu, Jokowi juga bertanya tempat tinggal Nuril.

Yasonna pun mulai membacakan salinan keppres amnesti yang diberikan Jokowi untuk Baiq Nuril. Dia menjelaskan bahwa amnesti diberikan lantaran Jokowi melihat bahwa masalah yang dialami Baiq bertentangan dengan keadilan di masyarakat.

"Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Mba Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR," kata Yasonna.

Setelah itu, secara simbolik, Yasonna menyerahkan salinan keppres tersebut kepada Nuril. Baiq Nuril pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi dan Yasonna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jalan Berliku

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya. MA kemudian melalui putusannya menolak permohonan PK tersebut.

Upaya Baiq Nuril tak berhenti, selain penangguhan eksekusi juga meminta pertimbangan Presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemberian amnesti merupakan salah satu solusi untuk Baiq Nuril agar terbebas dari hukuman. Oleh karena itu, Kemenkumham menyusun argumentasi yuridis dengan melibatkan ahli hukum pidana, ahli ITE, Ditjen AHU, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan untuk Baiq Nuril.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya