Mati Lampu Massal, Polri Curiga Ada Unsur Pidana Seperti Kasus 2012

Polri bersama PT PLN Persero membentuk tim untuk menginvestigasi kasus mati lampu massal.

oleh Yopi Makdori diperbarui 05 Agu 2019, 20:18 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2019, 20:18 WIB
Polri Beberkan Penangkapan Terduga Teroris di Padang
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri dan PT PLN Persero akan menginvestigasi gangguan listrik yang menyebabkan mati lampu secara serentak di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah pada Minggu 4 Agustus 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana dalam insiden mati lampu di hampir separuh Pulau Jawa.

"Yang jelas untuk dicari dulu penyebabnya. Penyebabnya bisa jadi gangguan teknis, kemudian ada human error, kemudian gangguan lain," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Dedi curiga ada unsur kesengajaan pada pemadaman listrik yang merugikan jutaan masyarakat itu. Kepolisian berkaca pada kasus gangguan listrik pada 2012 lalu. 

"Ada kejadian unsur kesengajaan di situ (pada 2012). Ada orang lain. Ada tindak pidana. Karena kita punya case tahun 2012 sama kejadian seperti ini juga kita blackout, ada kejadian yang kita ungkap," katanya.

Hanya saja Dedi tidak menyebut kasus mati lampu mana yang dimaksud.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan juga video menarik berikut ini:


Investigasi Dipimpin Dirtipidter

Suasana Halte Senen, Jakarta Pusat saat mati lampu.
Suasana Halte Senen, Jakarta Pusat saat mati lampu, Minggu (4/8/2019). (Liputan6.com/ Thomas)

Ia juga menyampaikan, Polri saat ini menggandeng PLN untuk melakukan investigasi tersebut. "Tim dari Bareskrim bekerja sama dengan PLN akan mendalami dulu apa faktor penyebabnya," ucap Dedi.

Investigasi dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri. Jika ditemukan tindak pidana, Dedi memastikan pihaknya akan melakukan penegakan hukum.

"Polisi bekerja sesuai fakta hukum, nanti untuk mendalami dan fakta hukumnya akan menentukan kontruksi (hukum)," jelas Dedi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya