Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai ide tentang pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II bisa menjadi terobosan lanjutan bagi pemerintahan Jokowi dalam menambah penerimaan negara. Namun, dia mengingatkan pemerintah agar menyusun konsep tax amnesty jilid II secara matang demi menutup kelemahan pada pengampunan pajak jilid I.
"Tax amnesty jilid kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan. Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik,” ujar Misbakhun di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menambahkan, tax amnesty jilid II harus didasari pemikiran kuat dan alasan tepat. Misbakhun menegaskan, dasar pemikiran dan alasan tentang perlunya tax amnesty jilid II harus disampaikan secara baik.
Advertisement
"Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah kalau desain dan konsep tax amnesty. Jangan sampai dasar pemikiran dan alasan tax amnesty jilid dua itu tidak terjelaskan dengan baik," tegasnya.
Lebih lanjut Misbakhun mencontohkan negara lain yang menerapkan beberapa kali tax amnesty. Wakil rakyat di komisi yang membidangi keuangan dan perpajakan itu menuturkan, Afrika Selatan melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal 1990-an.
"Italia juga melaksanakan tax amnesty secara berkesinambungan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melaksanakan tax amnesty tidak hanya sekali, tetapi tetapi berkali-kali," paparnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berikan Catatan
Karena itu Misbakhun memberikan sejumlah catatan jika pemerintahan Presiden Jokowi hendak mengulangi program tax amnesty. Menurutnya, tax amensty jilid pertama yang cukup berhasil masih memiliki setidaknya dua kelemahan.
Pertama, kata Misbakhun, jangka waktu tax amnesty jilid pertama relatif singkat.
"Sehingga ada ketergesa-gesaan di kalangan wajib pajak,” ulasnya.
Kelemahan kedua pada tax amnesty jilid pertama adalah sosialisasinya.
"Jangka waktu yang singkat dan sosialisasi yang kurang itu memunculkan keraguan di kalangan pembayar pajak, terutama aspek kepastian hukumnya," tegasnya.
Andai pemerintah serius hendak menggulirkan tax amnesty jilid II, kata Misbakhun, desain dan konsepnya harus bisa menutupi celah program pengampunan pajak jilid pertama. Dia meyakini jika kelemahan tax amnesty jilid pertama bisa ditutupi pada jilid kedua, negara akan menerima penerimaan lebih signifikan dari perpajakan.
Advertisement