Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak mempermasalahkan jika dalam RUU Keamanan dan Pertahanan Siber mengharuskan alat penyadapnya diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Saut, audit terhadap alat sadap milik KPK sangat dipersilakan untuk dilakukan. Saut mengatakan, alat sadap yang dimiliki lembaga antirasuah itu juga terafiliasi dengan asosiasi di Jerman, sehingga tidak perlu diragukan.
"Kalau standarisasinya (yang diaudit) itu normatif ya, bahkan alat sadap kita juga masuk asosiasi di Jerman," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Advertisement
Namun Saut memberikan catatan agar audit itu hanya sebatas mesinnya saja, bukan konten penyadapan yang sudah ada. Menurut dia, keselamatan data sangat penting.
"Yang paling penting kita selamat dari datanya. Itu kan standarisasi untuk keamanan sebenarnya, standarisasi keamanan agar kita bisa menghadapi perang siber," kata komisioner KPK itu memungkasi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
RUU Keamanan Siber
Sebelumnya, Kepala BSSN Hinsa Siburian berharap RUU Keamanan Siber rampung tahun 2019 ini. Hinsa menilai keamanan siber penting untuk menjaga infrastruktur dalam negeri.
Hinsa mengatakan, daftar isi RUU sudah diserahkan kepada pemerintah. Pemerintah juga sudah melakukan rapat membahas RUU tersebut.
"Beberapa minggu yang lalu sudah diserahkan ke pemerintah. Juga sudah ada rapat di Setneg. Jadi BSSN sudah menyerahkan daftar isian untuk melengkapinya. Konsen kita sebenarnya bagaimana melindungi, memproteksi bangsa dan negara dari serangan siber. Jadi seperti angkatan bersenjatanya di bidang siber ke depan harus punya," kata Hinsa di Hotel Borobudur, Senin, 12 Agustus 2019.
Advertisement