Menteri Airlangga Setuju Kendaraan Pejabat Pakai Mobil Listrik

Airlangga menjelaskan, pengadaan mobil listrik tersebut adalah wewenang Kemensetneg.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Agu 2019, 15:55 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 15:55 WIB
Tiga Menteri Hadiri Hibah 10 Mobil Listrik Ramah Lingkungan
Menperin Airlangga Hartarto melakukan test drive saat penyerahan 10 mobil listrik dari Mitsubishi Motors kepada pemerintah Indonesia. Mobil tersebut terdiri dari delapan unit Mitsubishi Outlander PHEV dan dua unit i-MiEV. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto setuju dengan usulan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengadaan kendaraan dinas tahun depan bisa menggunakan mobil listrik. Dia menjelaskan, pengadaan mobil listrik tersebut adalah wewenang Kemensetneg.

"Ya itu bagus-bagus saja. Tapi itu kan Setneg yang akan melakukan pengadaan," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakara Pusat, Kamis (15/8/2019).

Pemerintah, kata dia sudah menyiapkan kebijakan terkait penggunaan mobil listrik untuk masyarakat. Bukan hanya kalangan terbatas saja.

"Kita sudah siapkan kalau kebijakan ini kan untuk publik. Jadi bukan cuma untuk kalangan terbatas," ungkap Airlangga.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menanggapi positif terkait usulan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan agar pengadaan kendaraan dinas tahun depan bisa menggunakan mobil listrik. Namun hal tersebut menurutnya harus bertahap dengan beberapa instrumen yang lengkap.

"Bagus, tentu semua itu akan bertahap karena instrumen lain diperlukan, seperti charging dan lainnya," kata Moeldoko di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2019. 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perpres

Pimpin Ratas, Jokowi Pinta Pembangunan Infrastruktur Dipercepat
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani peraturan presiden (perpres) mengenai industri mobil listrik. Perpres tersebut diteken pada Senin 5 Agustus 2019.

"Sudah, sudah saya tanda tangani hari Senin pagi," ujar Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta Selatan, Kamis 8 Agustus.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, melalui perpres ini, pemerintah ingin mendorong pelaku industri otomotif membangun mobil listrik di Indonesia. Terlebih, bahan baku untuk membuat baterai mobil listrik ada di Indonesia sehingga bisa dengan cepat dirancang.

"Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahalui membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif. Karena bahan-bahan ada di kita," jelas dia.

Jokowi menuturkan, membangun industri mobil listrik tak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua tahun. Namun yang terpenting, kata dia, dalam mengembangkan industri mobil listrik juga perlu melihat pasar ke depan.

"Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli?" kata Jokowi.

 

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya