Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy akan segera jalani persidangan.
Berkas perkara Romi atas kasus penerimaan suap jual beli jabatan di lingkup Kementerian Agama dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan Romi hari ini untuk menyelesaikan proses administrasi pelimpahan. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Advertisement
"Sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujar Yuyuk di gedung KPK, Jumat (16/8/2019).
Sementara itu, KPK telah telah memanggil 114 orang saksi dari pelbagai unsur. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Dia diduga telah menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
KPK juga menduga bahwa Romahurmuziy tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. Sebab, banyak laporan ke KPK bahwa Romi bermain di banyak daerah dalam pengisian jabatan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Romi Dibantu Pihak Internal Kemenag
Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah ini masih menutup rapat siapa oknum tersebut.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang juga merupakan kader di partai yang dipimpin Romahurmuziy.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement