Hakim Terima Permohonan Justice Collaborator Penyuap Romahurmuziy

Muafaq dinyatakan terbukti memberi suap berjumlah Rp91,4 juta kepada Romahurmuziy, anggota DPR sekaligus bekas Ketua Umum PPP terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2019, 16:37 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2019, 16:37 WIB
Tersangkut Kasus Rommy, Kakanwil Kemenag Gresik Jalani Sidang Dakwaan
Kakanwil Kemenag Gresik yang juga tersangka pemberian suap kepada anggota DPR Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Muafaq didakwa memberi suap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, dijatuhi vonis satu setengah tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor atas pemberian suap kepada Romahurmuziy alias Romi. Majelis hakim juga menerima permohonan justice collaborator Muafaq.

"Mengabulkan pelaku yang bekerja sama, justice collaborator pada terdakwa Muafaq Wirahadi," ucap Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan surat putusan Muafaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Muafaq dinyatakan terbukti memberi suap berjumlah Rp91,4 juta kepada Romahurmuziy, anggota DPR sekaligus bekas Ketua Umum PPP terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Muafaq pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam vonis Muafaq, hal memberatkan karena perbuatannya tidak mendukukung pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan ia masih memiliki tanggungan keluarga, sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum.

"Terdakwa merupakan justice collaborator," ucap hakim.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Pertimbangan

Tersangkut Kasus Rommy, Kakanwil Kemenag Gresik Jalani Sidang Dakwaan
Kakanwil Kemenag Gresik yang juga tersangka pemberian suap kepada anggota DPR Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi jelang sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Muafaq Wirahadi didakwa memberi suap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam pertimbangan majelis hakim, pemberian uang oleh Muafaq yang terbukti sebagai bentuk suap adalah kepada Romi, dan Abdul Wahab sebagai sepupu Romi. Pemberian kepada Abdul Wahab sebesar Rp 41,4 juta. Uang itu atas izin Romi sebagai biaya pencalonan Abdul Wahab sebagai anggota legislatif Kabupaten Gresik. Sedangkan kepada Romi, Muafaq menyerahkan Rp 50 juta.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa pemberian uang terdakwa kepada saksi Abdul Wahab dan saksi Romahurmuziy maka unsur memberikan sesuatu telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," tandasnya.

Muafaq dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas vonis tersebut Muafaq menyatakan menerima, sementara jaksa masih pikir-pikir.

 

Reporter: Yunita Amalia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya