Hari Konstitusi, JK: UUD Bisa Diamandemen, Asal Bukan Mukadimah

JK dalam sambutan peringatan di Hari Konstitusi menyatakan, UUD bisa diamandemen, asal bukan mukadimah atau pembukaannya. Apa sebabnya?

oleh Maria Flora diperbarui 19 Agu 2019, 09:04 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2019, 09:04 WIB

Fokus, Jakarta - 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi oleh bangsa Indonesia. Peringatan Hari Konstitusi kemarin dilaksanakan oleh MPR di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (19/8/2019), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam sambutannya menyatakan, Undang-Undang Dasar bisa diamandemen, asal bukan mukadimah atau pembukaannya. Sebab pembukaan adalah dasar dan tujuan negara Indonesia.

Menurut JK, Indonesia sudah mengalami empat konstitusi yaitu UUD 1945, UUD sementara Republik Indonesia Serikat, UUD Sementara RI, dan UUD 1945 hasil amandemen 2001-2014.

"Kita sudah hidup berkembang dengan empat macam konstitusi. Jadi apa yang tidak berubah dari konstitusi? Mukadimah," ungkap JK.

"UUD 45, UUD RIS, UUD Sementara, UUD 45 yang diamandemen, mukadimahnya tidak berubah. Kenapa mukadimahnya tidak ada yang berubah? Karena mukadimah itu adalah dasar dan tujuan. Di sana tercantum dasae negara dan tujuan kita bernegara," pungkas JK. (Rio Audhitama Sihombing)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya