Amandemen Terbatas UUD 1945, Zulkifli Hasan Jamin Presiden Tetap Dipilih Rakyat

Ketua MPR Zulkifli menjelaskan, GBHN ini hanya untuk mengatur negara secara filosofis.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2019, 09:10 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2019, 09:10 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan atau Zulhas
Ketua MPR Zulkifli Hasan atau Zulhas. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan memastikan, amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak akan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Meski UUD 1945 diamandemen, pemilihan presiden akan tetap dilakukan langsung oleh rakyat.

"Enggak dong, kan cuman model GBHN aja, pilpres langsung. Cuma satu aja, namanya amandemen terbatas, amandemen terbatas khusus model GBHN," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Zulkifli juga menjelaskan, GBHN ini hanya untuk mengatur negara secara filosofis. Termasuk di dalamnya soal visi dan misi presiden terpilih.

"Contohnya filosofis itu harus ada kesetaraan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu bagaimana. Ekonomi Pasal 33 jadi filosofi sifatnya dan ini sudah kita rumusan nanti akan jadi buku diserahkan kepada MPR yang akan datang," ucap Zulkifli.

Dia menegaskan, MPR periode 2014-2019 hanya memberikan rekomendasi saja untuk melakukan amandemen terbatas. Ia pun menyerahkan kepada anggota MPR periode 2019-2024 untuk melaksanakan rencana tersebut.

"Terserah MPR yang akan datang. Pada akhirnya keputusan politik MPR, kalau 3 per 4 anggota setuju, baru bisa jalan. Kalau tidak setuju, ya engga bisa jalan. Jadi, kita tunggu MPR yang akan datang," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi MPR

Rapat Gabungan Pimpinan MPR
Ketua MPR Zulkifli Hasan menggelar rapat gabungan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). Rapat tersebut membahas sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus, Peringatan Konstitusi pada 18 Agustus dan Peringatan HUT ke-74 MPR pada 29 Agustus. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, MPR berencana menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mengamandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan, rencana mengembalikan GBHN bukan hanya wacana melainkan sudah menjadi rekomendasi resmi MPR. "Sudah jadi rekomendasi bukan setuju lagi," kata Zulhas di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (16/8/2019).

Zulhas menyebut, semua bahan-bahan pendukung telah disusun untuk menjadi rekomendasi pembahasan MPR periode 2019-2024.

"Sudah semuanya. Nanti bahan-bahan itu yang sudah jadi akan kita rekomendasi untuk MPR yang akan datang. Sudah nanti sidang terkahir nih masa jabatan periode ini, 27 September, itulah yang akan kita ketok palu menjadi rekomendasi untuk DPR periode yang akan datang sudah ada bahannya," jelas Zulhas.

Politisi PAN itu mengatakan, adanya rekomendasi tersebut menunjukkan ada kemajuan rencana menghidupkan kembali DPR.

"Ada bukunya, sehingga bisa maju sedikit dari yang lalu," ucap dia.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya