Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan KM Santika Nusantara

Jasa Raharja telah menyerahkan santunannya kepada ahli waris korban sesuai dengan domisili masing-masing.

oleh Gilar Ramdhani pada 26 Agu 2019, 14:24 WIB
Diperbarui 02 Sep 2019, 16:50 WIB
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan KM Santika Nusantara
Foto: Jasa Raharja.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan KM.Santika Nusantara (Surabaya-Balikpapan) yang terbakar pada Kamis malam tanggal 22 Agustus 2019 pukul 20.45 WIB di Perairan P. Masalembo - Sumenep Madura, meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sejumlah 3 penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut dan Jasa Raharja telah menyerahkan santunannya kepada ahli waris korban sesuai dengan domisili masing-masing. 

Data ketiga korban meninggal dunia dan ahli waris yang menerima santunan sebagai berikut :

Untuk Bekti Tri (nama ahli waris : Dwi Hastuti / istri korban) dan Asfani (nama ahli waris : Siti Fatimah / istri korban), oleh Jasa Raharja santunan diserahkan pada 24 Agustus 2019. Sedangkan Wiji (nama ahli waris : Rumini / istri korban), Jasa Raharja menyerahkan santunan pada 25 Agustus 2019. 

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo Slamet menyampaikan bahwa ketiga korban meninggal dunia telah diserahkan santunannya kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).

“Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan koordinasi yang baik kepada mitra kerja terkait yang telah bersama-sama memberikan pelayanan yang baik dan cepat sehingga proses penyerahan santunan dapat kami lakukan dengan tepat pada kesempatan pertama," ujarnya.

Sementara untuk korban luka-luka yang dirawat rumah sakit, Jasa Raharja telah melakukan tanggung jawabnya dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan. 

 

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan KM. Santika Nusantara
Foto: Jasa Raharja.

“Sedangkan untuk korban luka-luka yang dirawat di RSUD Dr. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka," tutup Budi Rahardjo.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya