Wali Kota Tangerang Sanksi Petugas Puskesmas Tolak Bawa Jasad M Husein

Arief menuturkan, sanksi tersebut diberikan agar tidak lagi terulang kejadian yang sama, pelayan masyarakat harus melihat aturan dahulu sebelum melayani masyarakat dalam situasi darurat.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Agu 2019, 15:13 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2019, 15:13 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah akan memberikan sanksi bagi petugas pelayanan kesehatan yang menolak melayani masyarakat dalam keadaan darurat. Sanksi tersebut akan diberikan kepada petugas Puskesmas Cikokol, sehubungan dengan ditolaknya keluarga membawa jenazah almarhum Muhammad Husein dengan mobil ambulans.

"Ya akan ada sanksi, saat ini juga. Saya juga sudah tugaskan inspektorat untuk evaluasi, nanti inspektorat yang menentukan sanksi yang diberikan. Kita sudah tugaskan untuk evaluasi pemeriksaan soal hal ini," ujar Arief, Senin (26/8/2019).

Dia juga menuturkan, sanksi tersebut diberikan agar tidak lagi terulang kejadian yang sama, pelayan masyarakat harus melihat aturan dahulu sebelum melayani masyarakat dalam situasi darurat. Di bawah kepemimpinannya, Kota Tangerang tengah membangun integrasi dan mempermudah birokrasi untuk pelayanan masyarakat.

"Yang terjadi itu anak tenggelam, dibawa, kalau kayak bencana gempa yang tiba-tiba komunikasi gak bisa, apapun gak bisa, itu baru wajar, jangan sampai nanti teman-teman birokrat kerja lihat aturan dulu, itu yang makanya kita harus membiasakan aturan itu menjadi urat nadi pelaksanaan tata kelola," jelas Arief.

Arief pun mengatakan, telah menyediakan mobil jenazah yang dikhususkan untuk mengantar jenazah di dalam area wilayah Kota Tangerang. Untuk itu, dia menyayangkan gagalnya komunikasi antar pelayan masyarakat.

Arief pun masih terlihat kesal dengan perilaku anak buahnya yang malah mementingkan SOP. Sebab, apa yang menimpa keluarga almarhum Husein, sangatlah darurat.

"Mobil jenazah ada lima dan menurut saya banyak juga yang swasta. Udah tahu abis kecelakaan tinggal anter doang," ketusnya.

Untuk itu, Arief pun bicara soal Permenkes 2001 yang berkaitan dengan fungsi ambulans, juga ada 2014. Arief juga mengkaji penggunaan ambulans bisa diatur dengan Undang-undang otonomi daerah yang bisa sesuaikan kondisi kebutuhan masyarakat.

"Makanya dari situ saya harap kejadian seperti ini bisa diperbaiki pelayanan Kota Tangerang," tandasnya. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya