KPK Panggil Eks Walkot dan Sekda Bandung Terkait Korupsi Lahan

KPK menetapkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Agu 2019, 10:33 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2019, 10:33 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Mantan orang nomor satu di Kota Bandung itu akan ditelisik seputar kasus pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.

"Yang bersangkutan (Dada Rosada) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN (Herry Nurhayat-mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

Selain Dada Rosada, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswandi. Edi yang sempat menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2012 ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.

Selain Herry, KPK juga menjerat dua legislator kota kembang tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qamar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS) yang merupakan anggota DPRD Bandung 2009-2014 sekaligus Badan Anggaran (Banggar).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Alokasi Anggaran

ilustrasi KPK
ilustrasi KPK

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

Ia mengatakan luas wilayah PPU sekitar 333 ribu kilometer persegi, dengan jumlah penduduk sekitar 160-170 ribu yang tersebar di empat kecamatan.

"Di kecamatan Panajam sekitar 56 ribu penduduk. Sepaku 24 ribu. Di Waru 12 ribu di Babulu sekitar 24 ribu juga jadi lahan sangat luas," imbuhya.

Dengan telah ditetapkan PPU sebagai salah satu Ibu Kota Negara, maka pihaknya akan segera mengamankan lahan tersebut, sehingga tahapan pemindahan Ibu Kota bisa berjalan sesuai dengan target dan perencanaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya