KPU Tetapkan Caleg DPR Terpilih pada 31 Agustus

KPU segera menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih pada periode 2019-2024.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Agu 2019, 12:14 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 12:14 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra (Liputan6.com/Yunizafira)
Komisioner KPU Ilham Saputra (Liputan6.com/Yunizafira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih periode 2019-2024. Penetapan itu dilakukan pada 31 Agustus mendatang.

"Betul (penetapan 31 Agustus)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, kepada Merdeka, Kamis (29/8/2019).

Dia mengatakan, nantinya, penetapan caleg DPR terpilih tersebut dilakukan di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Pada penetapan itu, KPU akan membacakan perolehan suara para caleg terpilih di tiap daerah pemilihan.

Acara itu juga akan dihadiri oleh pimpinan partai oleh partai politik, DKPP, Bawaslu, TNI, Polri, hingga Komisi II DPR.

Diketahui, sejumlah petinggi partai politik kembali mencalonkan anaknya maju sebagai caleg dalam Pemilu 2019. Hasil Pemilu 2019, mereka pun berhasil lolos ke Senayan.

Nama-nama tersebut adalah anak politikus senior PAN Hanafi Rais, anak Ketua Umum PDIP Puan Maharani, anak Ketua Umum Nasdem Prananda Paloh, serta anak Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:


Tak Ada Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan, tidak ada calon legislatif atau caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi di daftar calon tetap (DCT) sebagai anggota DPR di Pemilu 2019.

"Jadi saya mengklarifikasi bahwa di DCT DPR RI tidak ada calon mantan napi korupsi," kata Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Dia menjelaskan, awalnya, terdapat nama caleg eks koruptor dari PDIP dan Partai Hanura. Untuk PDIP, Ilham menyebut satu mana itu yakni Maman Yuda.

"Dalam peraturan itu tidak boleh, kami sudah mengusulkan agat diganti orang baru. Tapi tidak dilakukan sehingga kami menolak untuk digantikan atau digantikan orang lain dari dapil lain," ucapnya.

Sementara itu, dia menyebut, untuk Partai Hanura tidak mengganti dua caleg mantan narapidana korupsi.

"Kemudian yang Hanura (Abdul Hafid dan Agus Supriyadi) tidak digantikan oleh partai," kata Ilham.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya