Tak Ada Caleg Mantan Napi Korupsi Terdaftar di DCT Anggota DPR

KPU memastikan tidak ada calon legislatif atau caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi di daftar calon tetap (DCT) sebagai anggota DPR di Pemilu 2019.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Sep 2018, 19:55 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 19:55 WIB
Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pemilu 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan, tidak ada calon legislatif atau caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi di daftar calon tetap (DCT) sebagai anggota DPR di Pemilu 2019.

"Jadi saya mengklarifikasi bahwa di DCT DPR RI tidak ada calon mantan napi korupsi," kata Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Dia menjelaskan, awalnya, terdapat nama caleg eks koruptor dari PDIP dan Partai Hanura. Untuk PDIP, Ilham menyebut satu mana itu yakni Maman Yuda.

"Dalam peraturan itu tidak boleh, kami sudah mengusulkan agat diganti orang baru. Tapi tidak dilakukan sehingga kami menolak untuk digantikan atau digantikan orang lain dari dapil lain," ucapnya.

Sementara itu, dia menyebut, untuk Partai Hanura tidak mengganti dua caleg mantan narapidana korupsi.

"Kemudian yang Hanura (Abdul Hafid dan Agus Supriyadi) tidak digantikan oleh partai," kata Ilham.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

DCT Caleg DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 7.968 calon daftar calon tetap (DCT) DPR RI di Pemilu 2019.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan keputusan tersebut berdasarkan Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018. Jumlah tersebut terbagi menjadi 4.774 laki-laki dan 3.194 perempuan.

"KPU RI mmenetapkan DCT anggota DPR sebanyak 7.968 calon dalam keputusan KPU," kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Sedangkan untuk anggota DPRD Provinsi, kabupaten dan kota, Arief menyebut hal tersebut ditetapkan oleh KPU wilayah setempat.

Dia mengatakan, penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2018.

"KPU telah rapat pleno untuk menetapkan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya