Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, uji coba perluasan ganjil-genap berdampak cukup positif, terutama untuk kualitas udara di Jakarta.
Namun, soal wacana taksi online bebas ganjil-genap, pihaknya masih harus mencari solusi lain agar mereka tak kena aturan. Sebab, Mahmakah Agung (MA) memutuskan tak boleh adanya penandaan bagi taksi online.
"Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018," ungkap Syafrin saat dihubungi, Jumat (30/8/2019).
Advertisement
"Artinya jika Pak Gubernur, kita melakukan penandaan kan bertabrakan dengan norma di atas," lanjutnya.
Menurut Syafrin, salah satu jalan keluar yang sudah terpikirkan adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dia pun akan mendorong agar hal itu dilakukan pihak Korlantas Polri.Â
Hal ini juga sudah dikoordinasikannya dengan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.Â
"Karena sebenarnya kesewenangan terkait registrasi dan identifikasi itu ada di kepolisian. Itu yang akan digunakan," tuturnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Agar Penandaan Bisa Dilakukan Terhadap Taksi Online
Syafrin menegaskan, Dishub sudah berusaha agar penandaan bisa dilakukan terhadap taksi online. Namun, upaya itu mentok pada regulasi yang sudah ada.Â
"Kalau pemerintah pusat tidak bisa melakukan penandaan, apalagi pemerintah daerah, kan kita harus lihat norma. Nggak mungkin peraturan gubernur menabrak peraturan di atasnya, kita harus taat asas," kata Syafrin.Â
Selain itu, untuk mobil barang, mereka pun tak terkecuali dari aturan ganjil-genap. Kecuali mereka yang berpelat kuning.
"Sudah dijelaskan bahwa aktivitas sosial-ekonomi itu kan sudah kami beri ruang dari jam 10-16. Makanya kenapa kemudian ganjil genap kita tidak terapkan sepanjang hari," dia menandaskan.
Â
Â
Advertisement