PKS: Revisi KUHP Mengaburkan Substansi Hubungan Sesama Jenis

Menurut PKS, hubungan seksual direvisi menjadi secara umum. Tidak spesifik hubungan seksual sesama jenis.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2019, 19:07 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 19:07 WIB
20160315- Diskusi RUU KUHP- Nasir Djamil-Jakarta
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil memberi pandangannya saat diskusi revisi UU KUHP di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/3/2016). Nasir menyebut RUU KUHP yang sedang dibahas akan menjadi pembaharuan hukum pidana di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pasal perzinahan dan kumpul kebo ditunda pembahasannya dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah dengan beberapa fraksi belum menemukan titik temu.

Anggota Panja RKUHP Nasir Djamil mengatakan, ada draf yang harus direvisi karena mengaburkan subtansi.

"Jadi dalam pandangan Fraksi PKS, revisi ini mengaburkan substansinya. Makanya kami meminta agar ini dipending dulu saja," katanya saat dihubungi, Jumat (30/8/2019).

Anggota Fraksi PKS itu mengatakan, pemerintah merevisi redaksi draf awal. Dari segi hukuman, mulanya dua tahun menjadi satu tahun. Selain itu, hubungan seksual direvisi menjadi secara umum. Tidak spesifik hubungan seksual sesama jenis.

"Jadi kami lihat revisi yang dibuat pemerintah, kami khawatir redaksinya malah mengaburkan substansi yang ada, makanya kami minta pending. Makanya kami minta bicara lagi nanti sama pemerintah," kata Nasir.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut, redaksi yang tidak eksplisit itu mengkhawatirkan akan mengaburkan subtansi. Nasir mengaku bakal melobi pemerintah.

"Jadi ini kan khawatir mengaburkan substansinya. Karena itu nanti kami akan mencoba berkomunikasi dengan fraksi-fraksi yang ada, dengan pemerintah, ini gimana, jadi seperti apa," kata dia.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya