Bawa Bendera Kejora, Ketua Perindo Kota Sorong Dipecat

Rofiq mengatakan, DPP Partai Perido tidak menoleransi tindakan kadernya yang membawa Bintang Kejora.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2019, 14:33 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2019, 14:33 WIB
Aksi warga menutup jalan di salah akses jalan utama di Kota Sorong, Papua Barat. (Istimewa)
Aksi warga menutup jalan di salah akses jalan utama di Kota Sorong, Papua Barat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong, Papua bernama Sayang Mandabayan, dikabarkan telah diamankan pihak Kepolisian lantaran ketahuan membawa 1.500 bendera kejora berukuran kecil dalam sebuah koper.

Adapun, bendera tersebut akan digunakan dalam rencana aksi hari ini, Selasa, 3 September 2019 . Hal ini dibenarkan oleh Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

"Iya kita membenarkan," kata Rofiq saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).

Dia pun menuturkan, yang bersangkutan langsung dipecat oleh DPP Partai Perindo. "DPP telah melakukan sanksi pemecatan dengan tidak hormat," ungkap Rofiq.

Dia menegaskan, bagi partainya, NKRI adalah harga mati. Dan ini harus dijalankan semua kader.

"Bagi perindo, NKRI adalah harga mati, siapapun kader Perindo yang tidak sejalan dengan partai maka dia harus dipecat. Berita ini sangat mengejutkan," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

4 WNA Asing Terlibat Aksi Bintang Kejora

Sebelumnya Imigrasi mendeportasi empat warga negara Australia. Mereka diduga ikut dalam aksi Papua Merdeka, 27 Agustus 2019. Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando, membenarkan pendeportasian itu oleh pihaknya.

"Benar (informasi tersebut)," ucap Sam kepada Liputan6.com, Senin (2/9/2019).

Meski demikian, Sam belum merinci dugaan keterlibatan aksi empat warga negara asing itu di Papua Barat.

"Keterangan resmi belum kami rilis," ujar Sam.

Deportasi dilakukan hari ini, Senin 2 September 2019, pukul 07.00 WIT, di Bandara DEO kota Sorong, Papua Barat, dengan menggunakan pesawat Batik Air ID 6197.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya