8 Hari Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang 53 Kendaraan yang Pasang Sirine

Selama delapan hari penindakan, Polda Meto Jaya telah menilang 61.510 pengendara yang terbukti melanggar.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2019, 17:10 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2019, 17:10 WIB
Razia Operasi Patuh Jaya 2019
Polisi lalu lintas memberhentikan pengendara sepeda motor saat menggelar razia Operasi Patuh Jaya 2019 di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2019 di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai digelar hari ini hingga 11 September 2019. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 53 kendaraan roda dua dan empat dalam delapan hari Operasi Patuh Jaya 2019. Penindakan penilangan dilakukan karena pengendara menggunakan lampu rotator atau sirine.

"Operasi Patuh Jaya 2019 dari 29 Agustus sampai dengan 5 September 2019. Sebanyak 53 kendaraan ditilang karena menggunakan rotator maupun sirine," kata Nasir dalam keterangannya, Jumat (6/9/2019). 

Nasir mengungkapkan, mereka yang ditilang ini karena terjaring dalam Operasi Patuh Jaya di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"53 pelanggar itu terbagi dari 27 kendaraan roda 2 yang gunakan rotator atau sirine dan 26 kendaraan roda 4," ungkapnya.

Selama delapan hari penindakan, Nasir menyebut pihaknya telah menilang 61.510 pengendara yang terbukti melanggar. Namun, sebanyak 25.636 pelanggar hanya mendapat teguran.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sasaran Operasi

Razia Operasi Patuh Jaya 2019
Polisi lalu lintas melakukan tilang terhadap pengendara motor saat razia Operasi Patuh Jaya 2019 di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Operasi Patuh Jaya 2019 mulai digelar sejak Kamis, 29 Agustus hingga 14 hari ke depan. Sasaran operasi lalu lintas ini, yaitu pengemudi yang melawan arus, pengemudi di bawah umur, pengguna rotator atau sirene bukan peruntukannya.

Selain itu, pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang menggunakan narkoba atau mabuk dan pengendara yang berkendara melebihi batas kecepatan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya