Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan baru tentang sistem ganjil genap kendaraan bermotor. Ruas jalan yang sebelumnya hanya sembilan kini bertambah menjadi total 25 ruas jalan.
Dalam akun instagram resminya @dishubdkijakarta dijelaskan bahwa aturan itu berlaku mulai Senin, 9 September 2019.
Perluasan ganjil genap dari hari Senin hingga Jumat. Dalam pelaksanaanya nanti akan dibagi menjadi dua waktu yakni pagi dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian sore hari dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Advertisement
"Durasi peraturan diperpanjang pada sore hari yakni mulai pukul 16.00-21.00 WIB," seperti yang dikutip Liputan6.com dari akun instagram @dishubdkijakarta, Sabtu (7/9/2019).
Tidak ada pengecualian segmen ruas jalan dari persimpangan terdekat menuju ruas jalan masuk tol dan keluar tol sampai terdekat.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan listrik dan kendaraan penyandang disabilitas.
"Dikecualikan untuk kendaraan yang digerakkan motor listrik dan kendaran digunakan oleh penyandang disabilitas yang dilengkapi dengan stiker khusus," tulis akun tersebut.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perluasan Jalan Ganjil Genap
Adapun ruas jalan tambahan yaitu Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin dan Jalan Tomang Raya.
Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 - simpang Jalan TB Simatupang).
Jalan Pramuka, Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang Jalan Paseban Raya - simpang Jalan Diponegoro)
Advertisement