Pergub Diteken, Perluasan Ganjil Genap Diterapkan Mulai Senin 9 September

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan peraturan gubernur mengenai ruas jalan dengan sistem ganjil genap telah diteken.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2019, 18:09 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2019, 18:09 WIB
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).(Merdeka.com/ Ronald
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).(Merdeka.com/ Ronald

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan peraturan gubernur mengenai ruas jalan dengan sistem ganjil genap telah diteken. Saat ini, prosesnya ada pada tahap pengundangan.

"Peraturan gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan," ujar Syafrin dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Setelah Pergub telah ditandatangani, Syafrin mengatakan, penindakan hukum terhadap pelanggar di area ruas jalan tambahan akan diberlakukan mulai Senin 9 September. Ini juga seiring masa sosialisasi pelaksanaan ruas tambahan ganjil genap berakhir pada Jumat (6/9/2019).

Syafrin juga menyampaikan, sejak sosialiasi sistem ganjil genap di ruas tambahan, terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 25 persen. Meski dia tidak menyebutkan secara rinci jumlahnya. Dia menargetkan, penurunan volume kendaraan hingga 40 persen.

Dia berharap, perubahan signifikan pada jumlah volume kendaraan akan berpengaruh dengan kualitas udara di Jakarta.

"Kiita harapkan dengan diformalkan ganjil genap ini volume lalu lintas kita bisa tekan dan bahkan yang utama adalah terjadi perbaikan kualitas udara Jakarta," kata Syafrin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


25 Ruas Jalan

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta memperluas sistem ganjil genap ke 25 ruas jalan yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja.

Kemudian Jalan Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, Rasuna Said, D.I. Panjaitan.

Jalan Ahmad Yani, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya