Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise angkat bicara mengenai polemik antara KPAI dan Djarum Foundation yang membuat PB Djarum menghentikan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis pada 2020.
Sebelumnya, KPAIÂ menilai ada unsur eksploitasi anak pada audisi itu. Mengingat dalam audisi tersebut, setiap anak yang menjadi peserta diwajibkan memakai baju dengan tulisan dan logo Djarum Foundation.
Yohana mengatakan, akan berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek serta Menteri Agama Lukman Hakim untuk mencari jalan keluar bagaimana anak-anak bisa mendapatkan beasiswa. Sehingga tidak ada eksploitasi anak kembali.
Advertisement
"Terpaksa, bukan terpaksa memang kalau harus dihentikan kita harus koordinasi dengan Menteri Pendidikan lagi kira-kira dengan cara apa sehingga anak-anak ini tetap mendapatkan hak-hak mereka. Tetap harus, termasuk Kementerian Agama, Kemenpora," kata Yohana di Kantornya, Jalan Merdeka Barat, Senin (9/9/2019).
Walaupun pihak Djarum akan menarik logo-logo rokok, dia menegaskan perusahaan rokok tersebut sudah melanggar aturan. Yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf c Peraturan tersebut, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
Sedangkan Pasal 37 berbunyi sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk citra merek produk tembakau.
"Ini sudah melanggar hak anak dan kami pemerintah tetap tegas. Tetap melanggar undang-undang yang berlaku dan melanggar hak anak, termasuk undang-undang kesehatan. Ada dua undang-undang dibalik itu dan mereka harus tunduk dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai memperalat anak-anak untuk bisnis," kata Yohana.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PB Djarum
PB Djarum akan menghentikan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis mulai 2020. Djarum Foundation selaku induk mengambil langkah untuk meredakan polemik yang muncul akhir-akhir ini.Â
Djarum Foundation mulai menjaring calon bintang bulu tangkis masa depan sejak 2006. Namun, perhelatan pada 2019 ini akan menjadi audisi terakhir.Â
Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin mengungkapkan itu dalam acara konferensi pers, di Hotel Aston, Purwokerto, Sabtu (7/9/2019). Acara tersebut dilaksanakan menjelang rangkaian kedua audisi umum tahun ini, yang diselenggarakan mulai Minggu (8/9/2019) hingga Selasa (10/9/2019), di GOR Satria, Purwokerto.
"Sesuai dengan permintaan pihak terkait, pada audisi kali ini kita menurunkan semua brand PB Djarum. Pihak PB Djarum sadar untuk mereduksi polemik itu kami menurunkannya," kata Yoppy, seperti dilansir situs Djarum Badminton.Â
"Kedua, kaus yang dibagikan kepada anak-anak tidak akan kami bagikan lagi seperti sebelumnya. Mereka akan memakai kaus asal klubnya masing-masing, dan itu sudah lebih dari cukup. Kami sudah memutuskannya, tidak ada deal-dealan lagi, diterima atau tidak, kami sudah memutuskan seperti itu," ungkap Yoppy.
"Kemudian pada Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis kali ini juga saya sampaikan sebagai ajang untuk pamit sementara waktu, karena pada 2020 kami memutuskan menghentikan audisi umum. Memang ini disayangkan banyak pihak, tetapi demi kebaikan bersama kami hentikan dulu, biar reda dulu. Masing-masing pihak agar bisa berpikir dengan baik," jelas Yoppy.
Â
Â
Advertisement
Eksploitasi Anak
Sementara itu, KPAI menilai ada unsur eksploitasi anak pada audisi itu. Sejalan dengan KPAI, psikolog anak Seto Mulyadi berpendapat, penggunaan badan anak untuk iklan atau promosi merupakan bentuk eksploitasi. Mengingat dalam audisi tersebut, setiap anak yang menjadi peserta diwajibkan memakai baju dengan tulisan dan logo Djarum Foundation.
"Itu enggak boleh. Lalu juga sudah ada peraturan pemerintah yang menyatakan juga nomor 19 bahwa rokok itu sebagai zat adiktif yang berbahaya," jelasnya kepada Merdeka.com, Minggu (8/9/2019).
Seto menambahkan, larangan sponsor rokok dalam kegiatan olahraga juga diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga. Dia menilai, KPAI dalam hal ini hanya meluruskan pelanggaran yang telah dilakukan Djarum.
"Memang Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 35/2005 menyatakan masyarakat bisa berperan serta dalam pembinaan olahraga di mana negara sendiri memiliki keterbatasan. Nah silakan, semua masyarakat bisa. Tapi mohon jangan dibentur-benturkan," jelasnya.
Menurutnya, dengan keterlibatan produsen rokok sebagai sponsor dalam audisi ini dapat mengecoh masyarakat. Seolah-olah, kata dia, dengan merokok maka dapat menorehkan prestasi. Secara psikologis hal ini tanpa sadar menjebak anak-anak bahwa prestasi bisa diraih karena rokok.
"Bahwa rokok itu tanpa sadar membentuk suatu asosiasi bahwa rokok itu sehat, rokok itu baik, rokok itu berjasa sehingga tidak mewaspadai tentang bahaya rokok. Padahal Indonesia satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi konvensi pengendalian tembakau, satunya di Asia Pasifik lho," terangnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Kak Seto ini mengkritik pemerintah yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control. Padalah semua negara ASEAN telah meratifikasi, kecuali Indonesia.
Saat pembentukan konvensi ini, Indonesia paling aktif. Saat itu, Indonesia juga mendapat pertanyaan dari sejumlah menteri dari negara ASEAN apakah tak takut meratifikasi konvensi ini sementara banyak perusahaan rokok di negaranya.
Menurut Seto, audisi untuk menjaring anak-anak berprestasi di bidang bulu tangkis bisa tetap berjalan. Audisi ini juga bisa diambil alih BUMN maupun perusahaan-perusahaan besar. Dia menilai Djarum yang mengeluarkan pernyataan terkait persoalan ini justru menunjukkan kepamrihannya.
"Kepada Djarum, mohon maaf, katanya gini, gini, berarti pamrih dong. Begitu ditegur, diingatkan itu salah, tiba-tiba ngambek. Kalau memang tujuannya mulia, ayolah jangan menyasar anak-anak. Masalahnya kan anak anak, itu melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, melanggar Undang-undang olahraga dan sebagainya," jelasnya.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka