Jokowi Minta Masukan Pakar dan Menteri soal Revisi UU KPK

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa dirinya baru menerima DIM revisi UU KPK dari Menkumham pada Rabu pagi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Sep 2019, 12:27 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2019, 12:27 WIB
Peringatan Hari Antikorupsi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 di Jakarta, Selasa (4/12). Acara ini mengambil tema Menuju Indonesia Bebas Dari Korupsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah meminta masukan dan pendapat dari para pakar serta menteri terkait mengenai revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang KPK.

Menurut dia, masukan dari para pakar tersebut sangat penting agar dirinya memiliki gambaran saat melihat Daftar Inventaris Masalah (DIM).

"Sudah mulai sejak hari Senin, sudah kita maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail, sehingga begitu DIM nanti kita lihat, saya sudah punya gambaran," jelas Jokowi di Ji-Expo Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa dirinya baru menerima DIM revisi UU KPK dari Menkumham pada Rabu pagi. Jokowi akan mempelajarinya sebelum mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR.

"Saya pelajari hari ini. Pelajari dulu. Secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIM-nya dulu. Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," kata Jokowi.

Sebelumnya, semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai usulan DPR.

Materi muatan revisi UU KPK tersebut meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Percaya Jokowi

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, RUU KPK berpotensi melemahkan lembaga yang kini dia pimpin dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Agus menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan menjadi UU jika Jokowi menolak. Karena UU dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan presiden.

"KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 5 Agustus 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya