Anies Baswedan Jamin PKL Tak Akan Serobot Lahan Trotoar

Anies mengatakan pihaknya akan menyiapkan aturan yang berisi sanksi bagi para PKL yang melanggar.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2019, 14:05 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 14:05 WIB
PKL dan Parkir Liar Kuasai Jalan dan Trotoar di Senen
PKL dan parkir liar memadati trotoar serta bahu jalan di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis (7/2). Selain mengganggu pejalan kaki, kondisi tersebut juga menghambat arus lalu lintas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan membagi peruntukan trotoar untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pejalan kaki. Pemprov DKI Jakarta menegaskan memberikan ruang bagi PKL untuk berjualan di trotoar karena dinilai tak menyalahi aturan.

Setelah pembagian ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin tak akan ada penyerobotan atau okupasi trotoar oleh para PKL. Anies mengatakan pihaknya akan menyiapkan aturan yang berisi sanksi bagi para PKL yang melanggar.

"Kalau kita membuat sebuah aturan, itu selalu dengan asumsi akan ada yang menaati dan akan ada yang tidak menaati. Jadi, itu selalu dan bagi yang berpotensi tidak menaati lalu disiapkan penegakan aturannya. Penegakan aturan dalam bentuk beri reward dan punishment. Itu prinsip," jelasnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Terkait hukuman atau sanksi yang disiapkan, Anies mengatakan akan disampaikan secara lengkap pada saatnya. Saat ini semua hal terkait penataan atau revitalisasi trotoar tengah dipersiapkan.

"Nanti lengkapnya. Detailnya belum," ujarnya.

Anies juga masih enggan menyampaikan seperti apa desain trotoar yang disiapkan untuk PKL ini. Dia akan menyampaikan setelah persiapannya lengkap. Menurut dia, bayangan setiap orang berbeda-beda tentang trotoar di Jakarta.

"Ada yang ketika dengar trotoar bayanginnya Cikini, ada yang ketika dengar trotoar bayanginnya Thamrin, ada yang dengar trotoar bayanginnya dekat kampungnya yang enggak ada tempat. Jadi, trotoar itu beda-beda. Waktu pemanfaatannya pun berbeda waktunya. Nanti kalau sudah lengkap aja. Ini memang menarik, sih, sebagai isu," pungkas Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Trotoar untuk PKL

Penggunaan trotoar bagi PKL ini merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Aturan ini menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Aturan lain yang menjadi rujukan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya