Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penguasaan senjata api, Kivlan Zen mengidap infeksi paru-paru stadium 2. Sehingga ia dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sejak Senin (16/9/2019) kemarin.
"Bapak Kivlan menderita infeksi paru-paru stadium 2 (ada luka di paru-parunya) dan beberapa penyakit komplikasi juga diidap beliau," kata Kuasa Hukum Tonin Tachta saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Ia mengaku, Kivlan Zen telah diberikan izin untuk dirawat di luar Rutan Polda Metro Jaya atas persetujuan majelis hakim. Hal itu tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.
Advertisement
Tonin mengungkapkan, penyakit yang dimiliki Kivlan Zen kembali kambuh karena faktor usia Kivlan yang sudah mencapai 73 tahun.
"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernafasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," ungkapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sakit Sejak di Rutan?
Tonin menjelaskan, sakit yang dididerita Kivlan juga sejak berada di Rutan Polda Metro Jaya. Hingga kini, Kivlan masih dirawat di paviliun Kartika RSPAD.
"Ini dirasakan pascapindah ke rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 11 September 2019 lalu," jelasnya.
Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlam disebut-sebut menerima aliran dana dari senior PPP Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement