Komisioner KPK Terpilih Nurul Ghufron Siap Jalankan UU KPK Baru

Sebagai pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Ghufron menerima dan akan menjalankan UU yang telah dibentuk pemerintah dan DPR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Sep 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 19:15 WIB
Calon Pimpinan KPK Nurul Ghufron Diuji Komisi III DPR
Capim KPK Nurul Ghufron menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Ghufron merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Nurul Ghufron mengaku menerima UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru saja disahkan DPR dalam rapat paripurna.

Nurul Ghufron pun siap mengaplikasikannya saat resmi duduk di Gedung Merah Putih.

"Saya akan menerima apapun, mau berubah setelah diketok dan menjadi Perppu juga akan kami terima. Mau RUU-nya tetap tidak berubah juga akan kami terima," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menyebut KPK merupakan penegak hukum yang menjalankan UU.

Untuk itu, sebagai pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, dia menyatakan menerima dan akan menjalankan UU yang telah dibentuk pemerintah dan DPR.

"KPK adalah lembaga negara yang tugasnya di bidang penegakan hukum.  Oleh karena itu posisinya sebagai penegak hukum, maka kami tidak akan masuk pada wilayah-wilayah yang di mana wilayah itu adalah wilayah politis mengenai pembentukkan hukum," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

KPK Harus Dilibatkan

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Terkait dengan keluhan pimpinan KPK jilid IV yang tak dilibatkan dalam revisi UU KPK, Menurut Ghufron, sejatinya KPK sebagai pelaksana UU harus dilibatkan. Namun, sifatnya hanya partisipan.

"Pertanyaannya, apakah KPK harus dilibatkan atau tidak? Ya tentu harus dilibatkan. Tetapi, kapasitasnya sebagai partisipan bukan stakeholder," kata Ghufron.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya