Liputan6.com, Jakarta - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Michael Rolandi Cesnanta Brata mengaku setuju apabila Undang-Undang KPK kembali direvisi. Hal itu menurutnya dapat mengembalikan independensi penyidik lembaga antirasuah ke depannya.
"Setuju Pak Undang-Undang KPK untuk direvisi kembali. Ini memang Pak kalau di Undang-Undang yang lama, Undang-Undang 30 tahun 2002, KPK tidak di bawah rumpun eksekutif,” tutur Michael dalam fit and proper test capim KPK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 18 November 2024 malam.
Advertisement
“KPK bisa menjadi pilar keempat ya Pak dalam hal ketatanegaraan. Namun demikian, kalau saya melihatnya adalah di sisi Independensi yang harus dilaksanakan oleh KPK,” sambungnya.
Advertisement
Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
“Tetapi Independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas, bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya Pak," jelas dia.
"Penyidik-penyidik ini memang harus bersikap independen Pak, dari manapun instansinya sebetulnya dia dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen," lanjut Michael.
Hal itu menanggapi pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang memintanya menanggapi peluang revisi kembali Undang-Undang KPK.
"Kerusakan KPK itu bukan karena tata kelolanya ini, tapi karena mengapa faktor Undang-undang KPK. Revisi UU KPK yang menempatkan itu bagian masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif itu salah satu faktor," ujar Benny.
Dia lantas menyinggung kondisi penyidik KPK yang tidak menjadi independen, namun malah dilucuti integritasnya yang salah satunya dilakukan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Apakah setuju kalau penyidik KPK, penuntut KPK, jadi penyidik independen,” tanyanya.
DPR RI Cari Sosok Tegas dan Berani Lawan Korupsi
Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan atau fit and proper test terhadap calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu fokus yang diincar adalah sosok yang dapat membawa lembaga antirasuah lebih independen, tegas dan berani.
"Tentu fokus utama kami adalah mencari kandidat yang memiliki integritas tinggi serta mampu membawa KPK menjadi lembaga yang semakin kuat, independen, dan efektif dalam menjalankan tugasnya. Kami ingin memastikan KPK bisa menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Dia berharap, ke depannya KPK dapat bekerja lebih baik, termasuk strategis dan cermat tanpa menimbulkan kegaduhan di publik. Lembaga antirasuah juga mesti bertindak efektif dari sisi pengawasan, agar dapat mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara.
"Kami menekankan pentingnya pendekatan yang lebih senyap namun tetap efektif dan berdampak nyata, khususnya dalam meminimalisir kebocoran anggaran negara yang selama ini menjadi tantangan besar. Kami berharap KPK dapat terus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel," jelas dia.
Rano menyatakan, fraksi PKB mendukung terbentuknya kepemimpinan KPK yang tidak hanya kredibel, namun juga mampu memberikan solusi nyata dalam melawan berbagai praktik korupsi yang merugikan rakyat Indonesia.
“Proses fit and proper test ini akan kami jadikan momentum untuk memilih pemimpin yang tidak hanya berintegritas, tetapi juga memiliki visi yang jelas dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga KPK," Rano menandaskan.
Advertisement