Polisi Tangkap 8 Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Batam-Jakarta

Argo menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2019, 22:32 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 22:32 WIB
narkoba
Polisi menangkap 8 orang sindikat narkoba jaringan Malaysia-Batam. (merdeka.com)

 

Liputan6.com, Jakarta - Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap delapan orang sindikat narkoba jaringan Malaysia-Batam-Jakarta. Para tersangka tersebut diketahui atas nama inisial RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS dan JOEL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mereka ditangkap di lima wilayah berbeda. Yakni di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kepulauan Riau, Batam, dan Banten.

"Modusnya dikemas dalam Sepatu di Jakarta dan pengungkapan DPO pemasoknya di Batam, Dari pengungkapan tersebut diamankan 8 tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (17/9/2019).

Argo menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sering adanya transaksi narkoba di di Hotel Ayuda Kamar No.10 Kebon Bawang 07, No. 08 Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2019.

"Sehingga dilakukan penangkapan tersangka RUD dan ZUL dengan barang bukti narkoba. Hasil introgasi RUD dan ZUL, BB dalam sepatu dibawa dari Pelabuhan Batu Ampar Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta via kapal atas perintah WAN," jelasnya.

Kemudian Tim melakukan pengembangan ke Batam, sehingga tim Posko Kepri menangkap WAN di Kontrakan WAN milik Pak Romi, Kampung Tanjung Uma, RT 001, RW 006, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kepri, pada 9 Agustus 2019.

"Hasil interogasi, WAN mendapat perintah dari DPO Y untuk ambil sabu di Batu Aji. Lalu, memerintahkan RUD dan ZUL mengambil sabu dan diambil dari Mr. X (orang Aceh/DPO) di depan SPBU samping Mall Top 100 Batu Aji untuk dibawa ke Jakarta," ungkapnya.

Untuk yang mengemas sabu ke dalam sepatu yakni RUD dan WAN, yang mana sabu tersebut nantinya akan dibawa ke Jakarta oleh RUD dan ZUL. Mereka mendapat perintah dari DPO YANI untuk menyerahkan sabu kepada pembeli Jakarta.

"Dari hasil introgasi RUD, BB sebagian sudah diserahkan ke LIS, sehingga tim Jakarta menangkap LIS di Kontrakannya di Kampung Jembatan Tiga, RT 009, RW 012, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dan ditemukan BB tersebut di atas," ujarnya.

Lalu, hasil introgasi LIS, ia diperintahkan ambil barang haram itu oleh TK, sehingga tim menangkap TK di kediamannya di Jalan Madrasah Aziyadah, No.06 A, RT 010, RW 008, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 10 Agustus 2019, dan ditemukan juga barang bukti.

"Hasil introgasi TK, ia diperintahkan ambil BB oleh MIN, sehingga tim menangkap MIN di Depan Alfamart Jalan Ki Mas LaengKatomas, Tigaraksa, Tangerang, Banten. Namun MIN memerintahkan TK yang mengambilnya," ucapnya.

"Hasil introgasi MIN, ia mengaku menyuruh TK ambil 1 kg sabu dengan upah pengambilan Rp. 15 juta dan memerintahkan mendistribusikan kepada pembelinya. Lalu, memesan 1 kg sabu kepada DPO Bule yang berada di Malaysia seharga Rp. 500 juta, namun baru membayar Rp. 35 juta," sambungnya.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Sita Barang Bukti

Narkoba
Polisi menangkap 8 orang sindikat narkoba jaringan Malaysia-Batam. (merdeka.com)

Kemudian tim mendalami rekening yang digunakan DPO Bule atas nama BUS dan ditangkap di kontrakannya di Jalan Nadim Raya 2 Blok G, No.12A RT 002, RW 051, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam.

"Hasil interogasi BUS, DPO Bule saat ini menjalani penahanan kasus narkoba di Malaysia. Dan mengakui rekeningnya dipergunakan untuk menampung hasil penjualan sabu oleh DPO Bule," katanya.

Lalu, pada 19 Agustu 2019, polisi kembali menangkap JOEL di kediamannya di Tembesi Lestari RT 01, RW 013, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dari penangkapan itu, JOEL mengaku menyerahkan 1 kilogram sabu kepada RUD atas perintah DPO S.

"Sabu dari DPO IB di pinggir jalan di Pom Bensin Tembesi Batu Aji dan ada sisa sabu 8 paket di rumah baru JOEL di kontrakannya, sehingga pada hari Rabu 21 Agustus 2019 pukul 09.20 WIB dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB," terangnya.

"JOEL sudah 5 kali mendapat sabu total 56 kg dengan upah Rp. 10 juta /kg dari DPO S. Uang hasil kejahatannya itu digunakan membeli mobil Honda HRV BP 1823 DI Rp 250 juta," tambahnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 1 klip besar 350 gram sabu, 1 klip 92 gram sabu, 1 pasang sepatu putih Nike, 1 pasang sepatu coklat Hi tec, 14 handphone dan simcard, buku tabungan dan ATM BCA atas nama Asrik 1 dompet, 14 klip 1080 gram sabu, 1 timbangan, 1 plastik klip kosong, 1 buku tabungan Bank Mandiri dan 8 bungkus paket sabu 8 kilogram.

"Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya