Begini Awal Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Menjerat Pendiri Kaskus

Argo mengungkapkan, kasus Kaskus ini bermula pada 8 November 2018 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2019, 09:29 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 09:29 WIB
20170524-Polda Metro Bongkar Pedofil Jaringan Internasional via Skype-Yoppy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini kasus dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang yang melibatkan pendiri Kaskus Andrew Darwis masih diselediki. Kasus tersebut mencuat setelah Titi Sumawijaya Empel melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Argo mengungkapkan, kasus Kaskus ini bermula pada 8 November 2018 lalu. Saat itu, pelapor atas nama Titi menandatangani kerja sama investasi dengan Susanto Tjiputra.

"Namun sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apapun melainkan pelapor mengajukan pinjaman kepada saudara Susanto sebesar Rp 15 miliar," kata Argo, Rabu (18/9/2019).

Saat mengajukan pinjaman, Titi diberikan waktu selama 15 tahun untuk mengembalikannya. Dalam perjanjian itu, Titi harus membayar bunga sebesar 1 persen pada tahun ke-4.

Argo menyebut, Titi baru menerima uang sebesar Rp 5 milar. Dalam perjanjian meminjam uang itu, Titi menjaminkan sertifikat bangunan atas namanya di Jalan Panglima Polim nomor 51, Jakarta Selatan.

"Pelapor baru menerima pinjaman sebesar Rp 5 miliar. Dengan agunan 1 buah sertifikat HGB atas nama Titi yang terletak di Jalan Panglima Polim," sebutnya.

Lalu, pada 12 Desember 2018, Titi menyuruh orang bernama Budi Sadono untuk melakukan pengecekan sertifikat gedung itu ke kantor BPN Jakarta Selatan. Hasilnya, sertifikat milik Titi sudah berubah menjadi nama pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

"Pada 12 Desember 2018 saudara Budi selaku staff Titi melakukan pengecekan ke kantor BPN dan diketahui bahwa sertifikat HGB yang terletak di Jalan Panglima Polim Raya Nomor 51 sudah beralih kepemilikan atas nama Andrew Darwis," jelas dia.

Mengetahui hal itu, Andrew Darwis pun dilaporkan oleh Titi ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019. Meski begitu, polisi belum bisa memastikan keterlibatan Andrew dalam kasus itu, sebab kasus itu sendiri masih tahap pemeriksaan saksi pelapor.

"Saat ini untuk sertifikat tersebut diagunkan di Bank Nobu Cabang Lippo Mall, Kemang," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dilaporkan ke Polda Metro

Berkas Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan terkait pelimpahan berkas kasus hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pinjaman uang. Dia dilaporkan seseorang bernama Titi Sumawijaya Empel.

Pengacara Titi, Jack Lapian menjelaskan, awalnya Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai anak buah Andrew Darwis pada November 2018 lalu. Menurut Jack Lapian, jaminan pinjaman itu berupa sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.

Namun sertifikat itu diduga dialihkan nama pemiliknya menjadi nama Andrew Darwis. Sedangkan Titi baru mendapatkan uang pinjaman sebanyak Rp 5 miliar.

"Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew Darwis dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp 15 miliar yang terealisasi Rp 5 miliar," kata Jack Lapian dalam keterangannya, Senin (16/9).

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya