Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Tak Menyangka Sambutan Pegawainya di Kemenpora

Imam berpesan kepada anak buahnya agar penetapan tersangka dirinya tidak mengganggu program kerja di Kemenpora.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Sep 2019, 17:10 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 17:10 WIB
Menpora Imam Nahrawi Mainkan Raket Jelang Rapat Perpisahan
Menpora Imam Nahrawi jelang menghadiri acara perpisahan dengan pejabat Kemenpora di Jakarta, Kamis (19/9/2019). Sebelumnya KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berpamitan dengan stafnya di Kemenpora setelah mengundurkan diri dari jabatan menteri. Keputusan itu diambil setelah Imam ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah melapor dan konsultasi kepada Pak Presiden dan di hadapan Beliau saya menyerahkan surat pengunduran diri saya agar bisa konsentrasi menghadapi (perkara hukum) juga di KPK," ujar Imam saat berpamitan dengan staf Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Dalam kesempatan itu, Imam berpesan kepada anak buahnya agar penetapan tersangka dirinya tidak mengganggu program kerja di Kemenpora. Dia berharap, ajang-ajang olahraga baik skala nasional maupun internasional tetap berjalan dengan baik.

Politikus PKB itu mengaku, tak pernah menyangka respons para pegawainya di Kemenpora akan hangat dan bernuansa kekeluargaan saat ia berpamitan.

"Saya senang karena tadi suasana ketika saya pamitan dengan keluarga besar saya betul-betul tidak seperti yang saya duga, betul-betul rasa kekeluargaan yang sangat mendalam," kata Imam.

Dia pun menyampaikan permohonan maafnya sekaligus mengucapkan terimakasih atas pengorbanan para pegawai Kemenpora dalam menyukseskan hajatan-hajatan besar pemerintah.

"Terima kasih atas kerjasama pembagian tugas sampai perjuangan dan pengorbanan para staf-staf saya di sini yang tidak kenal waktu, 24 jam lebih. Seperti wartawan juga meninggalkan istri suami anak-anak hanya untuk mengabdi dalam sebuah pekerjaannya yang sangat mulia," ucapnya.

Terkait statusnya sebagai tersangka, Imam menyatakan belum memikirkan sesuatu kecuali hanya mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK.

"Doakan semoga ini bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada, tidak ada potensi-potensi apapun dari pihak manapun yang paling penting," kata Imam menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka Suap KONI

Menpora Imam Nahrawi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi turun dari mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). Menpora Imam memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Imam Nahrawi (IMR) telah ditertapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh KPK. Imam diduga menerima uang melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) yang juga telah berstatus tersangka secara bertahap dengan total senilai Rp26,5 miliar.

"Dalam rentang 2014-2018 melalui MIU selaku asisten pribadi diduga menerima Rp14,7 miliar tahun 2016 IMR diduga meminta uang Rp11,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya