Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK menjadi UU.
Sebelum revisi UU KPK disahkan pada Selasa, 17 September 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah menyetujuinya.
Namun, sejak awal digulirkan untuk direvisi, KPK sudah menyatakan tak setuju. Pimpinan KPK saat ini bahkan secara terang-terangan menyatakan revisi bakal melemahkan KPK dalam menjalankan tugas.
Advertisement
Rupanya, sikap sama juga ditunjukkan pimpinan KPK yang baru, Nurul Ghufron. Meski baru mulai bertugas pada Desember mendatang, Ghufron sudah memprediksi kesulitan yang bakal dihadapi kepemimpinan KPK eranya dalam memberantas korupsi akibat UU KPK direvisi.
Salah satunya menurut Ghufron adalah KPK yang tak lagi jadi lembaga khusus.
Berikut ulasan revisi UU KPK yang sudah disahkan menjadi UU dan dinilai bisa melemahkan:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kesulitan OTT
DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Ada tujuh poin yang direvisi, salah satunya mengenai pelaksanaan penyadapan yang harus mendapat izin dari Dewan Pengawas.
Menurut Nurul Ghufron, hal tersebutlah yang membuat tugas KPK ke depan makin sulit. Terlebih lagi, kata dia, ketika akan melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
"Mungkin kita akan kesulitan untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena prosedur penyadapan sekarang harus izin," kata Nurul Ghufron, di kampus Universitas Jember (Unej).
KPK Tak Lagi Jadi PenyidikKemudian, menurut Ghufron, kesulitan lain yang bakal dihadapi KPK ke depan yakni terkait hilangnya status penyidik dan penuntut pimpinan KPK.
DPR dan Pemerintah memutuskan status dan tugas pimpinan KPK tersebut ditiadakan dalam UU KPK baru. Tak hanya itu, dalam UU KPK yang baru akan dibentuk Dewan Pengawas.
"Yang paling berat bagi kami adalah tidak lagi KPK sebagai penyidik dan penuntut. Juga dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas)," kata pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron saat ditemui Merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej).
Â
Advertisement
KPK Tak Lagi Jadi Lembaga Khusus
Menurut Nurul, perubahan dua pasal itu saja menjadikan KPK tidak lagi menjadi lembaga khusus. Namun, sebagai pelaksana UU. Meski demikian, Ghufron mengaku akan siap bekerja memimpin KPK dengan aturan yang ada.
"Kami yang melaksanakan (UU KPK terbaru) menanggapinya sebagai aturan yang harus kami tegakkan ke depan. Bahwa kinerjanya akan berubah, ya itu adalah konsekuensi dari perubahan paradigma (UU)," ujar pria asli Madura ini.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini mendukung wacana publik untuk menggugat UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menghormati itu sebagai wujud cinta terhadap pemberantasan korupsi. Dalam koridor hukum, itu memang diwadahi untuk melakukan uji materi ke MK," kata Ghufron.
Â
Khawatir Penyadapan Bocor
Dalam Undang-Undang yang baru, akan ada pembentukan dewan pengawas. Salah satu tugas dewan pengawas memberikan izin KPK dalam pelaksanaan penyadapan. Hal ini membuat KPK sulit melakukan penindakan.
KPK khawatir penyadapan bocor sebelum pelaksanaan. Oleh karena itu, KPK berharap dewan pengawas yang dipilih kredibel dan mempunyai integritas tinggi.
"Ya itu ketakutan-ketakutan ya. Secara normatif harapannya memang penyadapan tidak bocor. Biar tidak bocor, ya dewan pengawasnya harus yang kredibel, integritasnya tinggi," tutur Ghufron.
Â
Reporter : Desi Aditia Ningrum
Sumber : Merdeka.com
Advertisement