Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan, Mulan Jameela dipastikan dilantik menjadi anggota DPR RI atas Surat Keputusan (SK) KPU. Adanya gugatan terhadap hal itu dari caleg yang tergantikan adalah sebuah konsekuensi.
Namun, dia mengimbau agar penuntutan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan juga dengan tak mengerahkan massa.
“Kalau memang ada yang tidak setuju, saya berharap lakukanlah cara-cara sebagaimana yang ditentukan dalam, tidak usah rame-rame di luar. Tidak usah pengerahan massa di luar. Gak perlu itu,” ungkap Arief di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Menurutnya, kebijakan yang ditetapkan oleh pihaknya itu tidak dibuat berdasarkan kekuatan tertentu. Kebijakan itu dibuat berdasarkan hukum yang diyakini memang benar.
“KPU sebelum memutuskan itu tentu sudah mempertimbangkan banyak hal melihat aspek regulasinya.
Dia menjelaskan, ketika seseorang terpilih menjadi anggota DPR RI, apapun bisa terjadi kapan saja. Penggantian pun bisa dilakukan kapan saja karena yang terpilih bisa saja tak memenuhi syarat atau meninggal dunia.
Namun, bila yang bersangkutan sudah dilantik, maka undang-undang juga sudah mengatur mekanisme penggantian lewat proses pergantian antar waktu (PAW).
“Nah kalau mekanismenya melalui PAW karena sudah dilantik, maka alurnya itu jelas partai mengusulkan kepada pimpinan DPR atau DPRD, tergantung siapa yang mau diganti,” tutur dia.
“Kemudian pimpinan DPR atau DPRD mengirimkan surat kepada KPU, baru KPU memberikan siapa data yang meraih suara terbanyak berikutnya,” lanjutnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Karena Keputusan Partai
Arief menambahkan, pihak KPU mengeluarkan SK penetapan Mulan Jameela karena pihak partai, yakni Partai Gerindra, telah mengeluarkan keputusan pemberhentian atau pemecatan terhadap caleg yang bersangkutan.
Pihak KPU pun sudah memverifikasi surat pemberhentian dari partai itu sebelum mengeluarkan SK.
“Kami sebelum mengambil tindakan kami melakukan verifikasi dulu, kami melakukan klarifikasi Bener nggak ini surat ini dikeluarkan oleh partai, siapa yang tanda tangan, kami tanya kepada yang bersangkutan bener gak tanda tangan,” ujar Arief.
“Setelah KPU meyakini, baru ambil sikap,” imbuhnya.
Namun, Arief menegaskan bahwa yang terpilih untuk menggantikan caleg yang bersangkutan bukanlah kewenangan partai. Hal itu tetap ditentukan berdasarkan mekanisme suara terbanyak berikutnya.
Nama pun tidak bisa dilompat sesuai keinginan partai. Si pengganti haruslah seseorang yang memiliki suara terbanyak berikutnya.
“Kalau peraih suara terbanyak berikutnya gak memenuhi syarat, berarti yang berikutnya (lagi). Kalau tidak bisa lagi berikutnya lagi, tidak bisa langsung lompat,” ucap Arief.
“Melompat gak boleh. Tetapi harus ini gak memenuhi syarat, berarti berikutnya. Gabisa kalau memenuhi syarat langsung dilompat,” dia mengakhiri.
Advertisement