Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus berupaya membubarkan mahasiswa yang masih berada di kawasan GBK setelah berunjuk rasa di depan gedung DPR. Polisi menembakkan gas air mata.
Pantauan pada Selasa (24/9/2019), massa kemudian menyingkir dan berusaha memasuki bangunan stadion GBK.
Beberapa di antara mahasiswa, membawa rekannya yang hampir pingsan terkena gas air mata menjauh dari GBK.
Advertisement
Sementara itu, kepolisian mengingatkan mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK di berbagai daerah di Indonesia membubarkan diri sebelum malam.
"Semakin malam potensi disusupi perusuh itu semakin besar. Makanya kami selalu mengimbau mereka harus taat pada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6. Itu harus dipahami sama-sama," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik, kata dia, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan, di antaranya menghormati norma yang ada di masyarakat dan menghormati HAM orang lain.
Selanjutnya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga persatuan dan kesatuan.